“Karena memang kalau mengganggu kan jadi kontraproduktif. Kemenkeu yang merumuskan itu. Dan jangan sampai seperti itu (kontraproduktif),” tegas Muliaman.
Pada intinya, lanjut dia, OJK sendiri tetap mendukung kebijakan pemerintah terkait pembuatan aturan AEoI tersebut karena dipandangnya hal ini sangat positif bagi perekonomian nasional. “Kami mendukung. Ini Kemenkeu yang di depan (merumuskannya),” papar Muliaman.
Baca juga: Hadapi AEoI, Perbankan Siap Buka Informasi Nasabah Asing
Sebagai informasi, saat ini draft peraturan pemerintah pengganti undang-undang terkait AEoI yang ditargetkan selesai pekan ini akan memuat keterbukaan data keuangan untuk nasabah dalam negeri dan luar negeri. Aturan yang tertuang dalam draft itu bakal diserahkan ke Presiden Jokowi dalam waktu dekat. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Poin Penting BTN telah menyalurkan total bantuan Rp13,17 miliar melalui Program TJSL untuk korban bencana… Read More
Poin Penting Pollux Hotels Group menerbitkan obligasi berkelanjutan perdana dengan penjaminan penuh dan tanpa syarat… Read More
Poin Penting BRI membukukan laba bank only Rp45,44 triliun per November 2025, turun dari Rp50… Read More
Poin Penting Seluruh bank besar seperti BCA, BRI, Mandiri, BNI, dan BTN memastikan layanan perbankan… Read More
Poin Penting Bank Jateng membagikan dividen Rp1,12 triliun kepada Pemprov dan 35 kabupaten/kota di Jateng,… Read More
Poin Penting Perencanaan keuangan krusial bagi freelancer untuk mengelola arus kas, menyiapkan dana darurat, proteksi,… Read More