“Karena memang kalau mengganggu kan jadi kontraproduktif. Kemenkeu yang merumuskan itu. Dan jangan sampai seperti itu (kontraproduktif),” tegas Muliaman.
Pada intinya, lanjut dia, OJK sendiri tetap mendukung kebijakan pemerintah terkait pembuatan aturan AEoI tersebut karena dipandangnya hal ini sangat positif bagi perekonomian nasional. “Kami mendukung. Ini Kemenkeu yang di depan (merumuskannya),” papar Muliaman.
Baca juga: Hadapi AEoI, Perbankan Siap Buka Informasi Nasabah Asing
Sebagai informasi, saat ini draft peraturan pemerintah pengganti undang-undang terkait AEoI yang ditargetkan selesai pekan ini akan memuat keterbukaan data keuangan untuk nasabah dalam negeri dan luar negeri. Aturan yang tertuang dalam draft itu bakal diserahkan ke Presiden Jokowi dalam waktu dekat. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Poin Penting Tri Pakarta merelokasi Kantor Cabang Pondok Indah ke Ruko Botany Hills, Fatmawati City,… Read More
Jakarta - Bank Mandiri terus memperkuat dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah dengan menghadirkan Livin’ Fest… Read More
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More