“Karena memang kalau mengganggu kan jadi kontraproduktif. Kemenkeu yang merumuskan itu. Dan jangan sampai seperti itu (kontraproduktif),” tegas Muliaman.
Pada intinya, lanjut dia, OJK sendiri tetap mendukung kebijakan pemerintah terkait pembuatan aturan AEoI tersebut karena dipandangnya hal ini sangat positif bagi perekonomian nasional. “Kami mendukung. Ini Kemenkeu yang di depan (merumuskannya),” papar Muliaman.
Baca juga: Hadapi AEoI, Perbankan Siap Buka Informasi Nasabah Asing
Sebagai informasi, saat ini draft peraturan pemerintah pengganti undang-undang terkait AEoI yang ditargetkan selesai pekan ini akan memuat keterbukaan data keuangan untuk nasabah dalam negeri dan luar negeri. Aturan yang tertuang dalam draft itu bakal diserahkan ke Presiden Jokowi dalam waktu dekat. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Jakarta - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menjajaki penguatan permodalan PT Bank Pembangunan Daerah… Read More
Jakarta - Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) sebagai salah satu pemain keuangan syariah, terus bergerak… Read More
Jakarta - PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) melaporkan kinerja pendapatan untuk sembilan bulan pertama… Read More
Jakarta - Penasihat Khusus Bidang Ekonomi Presiden Bambang Brodjonegoro menyatakan transisi energi berpotensi dapat menarik investasi… Read More
Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pertumbuhan ekonomi RI di kuartal III… Read More
Jakarta - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ekonomi Bambang Brodjonegoro mengungkapkan belum mengetahui rencana kenaikan Pajak… Read More