Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewaspadai dampak dari rencana Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) mengenai keterbukaan informasi di perbankan terkait sektor perpajakan sebagai bagian Automatic Exchange of Information (AEoI).
Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad, di Jakarta, Selasa, 11 April 2017 mengatakan, jika kebijakan ini resmi diterapkan, maka OJK akan mengantisipasi dampaknya yang dikhawatirkan bisa mengganggu pengelolaan Dana Pihak Ketiga (DPK) di perbankan.
Baca juga: Pemerintah Siapkan Aturan Demi Muluskan AEoI 2018
“Jadi memang, kami (OJK) masih melihat dulu Perppu-nya bagaimana isinya. Mestinya sih tidak sampai mengganggu (penghimpunan DPK),” tukas Muliaman di Jakarta, Selasa, 11 April 2017.
Oleh sebab itu, dirinya berharap, jangan sampai kebijakan tersebut hanya berdampak positif pada perpajakan saja. Namun, kata dia, kebijakan ini juga diharapkan jangan sampai mengganggu pengelolaan DPK perbankan dan menjadi kontraproduktif. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Jakarta - Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin… Read More
Jakarta - PT Mandiri Sekuritas memproyeksikan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) yang stabil pada kisaran… Read More
Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More
Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More
Jakarta - Kapolda Sumbar Irjen. Pol. Suharyono menjelaskan kronologis polisi tembak polisi yang melibatkan bawahannya,… Read More
Jakarta – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung mendukung langkah PLN… Read More