“Karena memang kalau mengganggu kan jadi kontraproduktif. Kemenkeu yang merumuskan itu. Dan jangan sampai seperti itu (kontraproduktif),” tegas Muliaman.
Pada intinya, lanjut dia, OJK sendiri tetap mendukung kebijakan pemerintah terkait pembuatan aturan AEoI tersebut karena dipandangnya hal ini sangat positif bagi perekonomian nasional. “Kami mendukung. Ini Kemenkeu yang di depan (merumuskannya),” papar Muliaman.
Baca juga: Hadapi AEoI, Perbankan Siap Buka Informasi Nasabah Asing
Sebagai informasi, saat ini draft peraturan pemerintah pengganti undang-undang terkait AEoI yang ditargetkan selesai pekan ini akan memuat keterbukaan data keuangan untuk nasabah dalam negeri dan luar negeri. Aturan yang tertuang dalam draft itu bakal diserahkan ke Presiden Jokowi dalam waktu dekat. (*)
Editor: Paulus Yoga