Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tanggapan terkait dugaan pembobolan Rekening Dana Nasabah (RDN) di PT Bank Central Asia Tbk (BBCA).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menyatakan bahwa, saat ini OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) masih melakukan penelusuran dan investigasi terkait isu yang berkembang.
“OJK akan terus memantau perkembangan dan bila diperlukan, menyiapkan langkah-langkah tambahan untuk memastikan keamanan dan kepercayaan investor tetap terjaga,” kata Inarno dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 17 September 2025.
Baca juga: OJK Dukung Pembentukan Asuransi Kredit Pindar
Oleh karena itu, dalam rangka melindungi investor serta menjaga integritas pasar modal, OJK bersama SRO telah dan akan terus melakukan langkah mitigasi yang diperlukan.
Salah satu langkah yang telah ditempuh adalah memberikan persetujuan kepada SRO untuk mengatur kewajiban, yakni pembatasan atau penghentian layanan RDN pada hari libur.
Langkah kedua yang dilakukan adalah pemindahbukuan atau penarikan dana dari RDN hanya dapat dilakukan ke rekening atas nama nasabah yang sama atau rekening lain yang telah didaftarkan sebelumnya (white list).
Adapun kebijakan serupa juga diterapkan pada bank-bank pengelola RDN, sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan investor dan mencegah potensi penyalahgunaan rekening.
Baca juga: RDN Nasabah Sekuritas Rp70 M Diduga Dibobol, Kena Hack atau Human Error?
Sebagai informasi, dugaan pembobolan rekening sekuritas tersebut bermula saat PT Panca Global Sekuritas (PGS) pada 9 September 2025 mengalami penarikan dana pada RDN secara berulang dalam waktu singkat.
Dana tersebut dialihkan ke luar rekening yang telah didaftarkan sebelumnya oleh PGS (white list), diduga melalui BCA Klik Bisnis dengan nilai mencapai Rp70 miliar. (*)
Editor: Yulian Saputra









