Jakarta – Beberapa keluhan mengenai unit link belakangan ini tengah menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Secara tidak langsung, hal ini akan menggerus kepercayaan publik terhadap industri asuransi jiwa.
Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Riswinandi menyebutkan, dengan berbagai pemberitaan yang muncul ini akan menimbulkan risiko reputasi yang merugikan bagi industri secara keseluruhan.
“Oleh sebab itu, salah satu fokus yang tengah kita lakukan di OJK saat ini adalah mengenai pengaturan pengawasan untuk penertiban terhadap tindakan-tindakan manipulasi yang ada di pasar modal,” ujarnya di Jakarta, Rabu, 28 April 2021.
Selain itu, lanjut Riswinandi, jajaran direksi perusahaan asuransi jiwa juga perlu mempersiapkan kajian yang memadai dan terdokumentasi dalam menetapkan, mempertahankan, dan melepaskan investasinya.
Di lain siai, OJK juga akan terus meingkatkan pengawasan terhadap portofolio investasi dari masing-masing pemain di industri asuransi jiwa.
“Dari prospektif regulator, sehubungan dengan penempatan investasi perusahaan asuransi yang terkonsentrasi cukup tinggi pada aset-aset pasar modal, OJK juga terus berupaya meningkatkan kapasitas pengawasan untuk terus melakukan monitorinh terhadap portofolio investasi dari masing-masing perushaaan asuransi,” kata Riswinandi. (*) Bagus Kasanjanu