Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa, hingga akhir 2023 akan dilakukan penerbitan sembilan Peraturan OJK (POJK) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang No. 4 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa hingga saat ini sebanyak empat POJK telah diterbitkan, di mana masih ada lima Rancangan POJK (RPOJK) yang ditargetkan selesai di akhir tahun 2023.
Baca juga: Siap-Siap! OJK Bakal Terbitkan POJK Soal Modal Minimum Perusahaan Asuransi Bulan Depan
“Memang kita berharap, sembilan POJK yang empat sudah keluar itu, yang lima RPOJK itu kita harapkan selesai dalam tahun ini,” ucap Ogi dalam Konferensi Pers Peluncuran Roadmap Asuransi 2023-2027 di Jakarta, 23 Oktober 2023.
Lebih lanjut, Ogi menuturkan bahwa, POJK yang tengah dipersiapkan dalam waktu dekat ini di antaranya adalah terkait dengan aturan permodalan dan asuransi kredit.
“Seperti diketahui, di OJK ada rule making rule, ngga bisa sembarangan POJK keluar begitu saja, harus ada tahapan-tahapan, baik internal kemudian industri, rapat dewan komisioner, harmonisasi kemenkumham, baru diundangkan,” imbuhnya.
Baca juga: Begini Peran OJK dalam Mitigasi Perubahan Iklim
Ogi menambahkan bahwa, aturan lain yang akan diterbitkan melalui POJK adalah terkait dengan aturan dari industri dana pensiun, serta produk-produk asuransi.
“(aturan POJK lain yang akan terbit) ada dana pensiun, kemudian masalah produk-produk asuransi,” ujar Ogi. (*)
Editor: Galih Pratama