Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerapkan sistem Pendaftaran Elektronik (Electronic Registration/E-Registration) untuk memproses Pernyataan Pendaftaran atau Aksi Korporasi di sektor Pasar Modal.
Penerapan sistem pendaftaran elektronik ini dilaksanakan sebagai bagian program pendalaman pasar di sektor Pasar Modal dan untuk memberikan kemudahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan OJK.
“Dengan penerapan pendaftaran elektronik ini, penyampaian pernyataan pendaftaran akan lebih mudah, cepat dan efisien,” kata Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi dalam pembukaan sosialisasi penerapan pendaftaran elektronik di Jakarta, Rabu, 17 Mei 2017.
Dalam rangka persiapan penerapan pendaftaran elektronik ini, OJK melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada 300 peserta yang mewakili Emiten dan Perusahaan Publik, Penjamin Pelaksana Emisi Efek, dan Profesi Penunjang Pasar Modal. Kegiatan ini ditujukan untuk memberikan gambaran secara menyeluruh sekaligus untuk memperoleh masukan dari para peserta sosialisasi terkait rencana penerapan pendaftaran elektronik.
Implementasi sistem ini akan dilakukan dalam dua tahap mulai 2017 hingga 2019. Pada tahap pertama, pada tahun ini akan dilakukan E-Registration untuk Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang atau Sukuk dan Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Depok - KB Bank Syariah (KBBS) memberikan dukungan kepada pengusaha UMKM dalam pengembangan usaha mereka… Read More
Suasana saat BTN menggelar kegiatan khitanan Massal dan Santunan Yatim Piatu dan Kaum Dhuafa di… Read More
Jakarta - Menjelang gelaran Proliga 2025, Bank Mandiri secara resmi memperkenalkan tim voli putri profesional… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di minggu keempat Desember 2024, aliran modal asing keluar atau capital… Read More
Jakarta – Pemerintah bakal memberikan bantuan tunai sebagai dukungan kepada para pekerja yang menjadi korban… Read More
Jakarta – Crazy Rich Surabaya, Budi Said mengajukan banding usai dirinya divonis 15 tahun penjara… Read More