Untuk Penawaran Umum Terbatas, Pernyataan Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha dan Pernyataan Penawaran Tender (wajib dan sukarela) akan dilakukan pada tahap kedua (2018-2019).
Melalui pendaftaran elektronik, dokumen Pernyataan Pendaftaran dapat disampaikan kepada OJK secara elektronik, dimana saja dan kapan saja tanpa harus menyampaikan dokumen dalam bentuk cetak (hard copy).
Penyampaian tersebut dilakukan dengan menggunakan website OJK melalui sistem pendaftaran dan registrasi terintegrasi (SPRINT OJK).
Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Pengajuan Pernyataan Pendaftaran atau Aksi Korporasi Secara Electronik telah dipublikasikan di website OJK untuk memperoleh tanggapan dari pihak-pihak terkait.
Untuk lebih meningkatkan pemahaman pemangku kepentingan terkait sistem E-Registration, OJK selanjutnya akan melaksanakan workshop lanjutan dalam beberapa angkatan yang akan dilaksanakan di OJK Institute pada bulan Juni dan Juli 2017. Regristrasi untuk kegiatan workshop tersebut dapat dilakukan melalui ipo_info@ojk.go.id. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Suasana saat penyerahan sertifikat Predikat Platinum Green Building dari Green Building Council Indonesia (GBCI) Jakarta.… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) pada Oktober 2024 mencapai Rp8.460,6 triliun,… Read More
Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menolak rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi… Read More
Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Jumat, 22 November 2024, ditutup… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat uang beredar (M2) tetap tumbuh. Posisi M2 pada Oktober 2024 tercatat… Read More
Jakarta - PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF) kembali meraih peringkat "Gold Rank" dalam ajang Asia… Read More