Untuk Penawaran Umum Terbatas, Pernyataan Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha dan Pernyataan Penawaran Tender (wajib dan sukarela) akan dilakukan pada tahap kedua (2018-2019).
Melalui pendaftaran elektronik, dokumen Pernyataan Pendaftaran dapat disampaikan kepada OJK secara elektronik, dimana saja dan kapan saja tanpa harus menyampaikan dokumen dalam bentuk cetak (hard copy).
Penyampaian tersebut dilakukan dengan menggunakan website OJK melalui sistem pendaftaran dan registrasi terintegrasi (SPRINT OJK).
Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Pengajuan Pernyataan Pendaftaran atau Aksi Korporasi Secara Electronik telah dipublikasikan di website OJK untuk memperoleh tanggapan dari pihak-pihak terkait.
Untuk lebih meningkatkan pemahaman pemangku kepentingan terkait sistem E-Registration, OJK selanjutnya akan melaksanakan workshop lanjutan dalam beberapa angkatan yang akan dilaksanakan di OJK Institute pada bulan Juni dan Juli 2017. Regristrasi untuk kegiatan workshop tersebut dapat dilakukan melalui ipo_info@ojk.go.id. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Jakarta - Program makan bergizi gratis yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto dinilai memberikan dampak… Read More
Jakarta – PT Bank HSBC Indonesia (HSBC Indonesia) mencetak pertumbuhan dana kelolaan nasabah kaya (afluent) menembus… Read More
Jakarta – Ekonom Universitas Paramadina Samirin Wijayanto, menilai bahwa kemenangan Donald Trump dalam Pemilu AS 2024 membawa dampak… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti perkembangan digitalisasi yang semakin canggih, memudahkan, dan lebih… Read More
Jakarta – Direktur BCA Haryanto Budiman menilai kemenangan Donald Trump dalam Pemilu Amerika Serikat (AS) 2024 dapat… Read More
Jakarta – Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, 7 November 2024, ditutup ambles… Read More