Headline

OJK Akan Bongkar Habis Tata Kelola Asuransi

Bogor – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan reformasi di sektor jasa perasuransian Indonesia yang selama ini diwarnai sejumlah peristiwa gagal bayar di asuransi jiwa.

Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK mengatakan, reformasi harus dilakukan dan sekarang adalah momentum untuk melakukannya seiring dengan akan diputuskannya Rencana Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

“Sekarang adalah momentum yang tepat untuk reformasi di industri perasuransian, yang sejak krisis moneter 1998 belum dilakukan,” ujar Ogi pada acara Focus Group Discussion yang dilakukan OJK dengan Senior Editor Media Massa di Bogor, 2 Desember 2022.

Menurutnya, reformasi di industri asuransi meliputi sejumlah area, dari ekosistem bisnisnya, tata kelolanya, manajemen risikonya, reasuransi, hingga sistem penjaminan polis.

“Untuk penguatan risk managemet perusahaan asuransi harus memiliki aktuaris. Kemudian untuk menjadi peserta lembaga penjamin polis, kriterianya adalah perusahaan asuransi yang sehat dan polis yang dijamin adalah polis proteksi, bukan investasi,” jelasnya.

OJK juga berusaha menyelesaikan kasus-kasus yang melilit seperti yang terjadi di Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB). Ogi menambahkan, untuk menentukan opsi terbaik untuk penyelesaikan AJBB pihaknya sudah meminta masukan dari World Bank.

“Kami sudah meminta World Bank untuk melakukan review terhadap kewajiban aktuaria AJBB, lalu menilai terhadap asetnya, baik financial maupun asset tetap seperti bangunan, sebab kalau kewajiban lebih besar daripada asset berarti ada gap,” ungkap Ogi.

World Bank sudah memberikan tiga rekomendasi. Satu, menyehatkan dengan mengurangi liabilitas atau hair cut. Dua, likuidasi. Tiga, demutualisasi, dengan melibatkan investor baru.

“Kewenangan OJK adalah memberi rambu-rambu, kalau hair-cut bagaimana, kalua likuidasi seperti apa, kalau demutualisasi bagaimana. Ini dituangkan dalam RKP (rencana penyehatan keuangan). Keputusan keputusan dari mereka dan kami menunggu itu. Mau mengundang investor baru atau jalan sndiri. Mudah-mudahan dalam waktu waktu dekat RPK-nya yang rasional bisa disampaikan,” imbuh Ogi. (*) KM

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

40 Juta UMKM Belum Berizin, BKPM Siap Permudah Proses NIB

Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More

7 hours ago

Purbaya Sesuaikan Strategi Penempatan Dana di Perbankan dengan Kebijakan BI

Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More

8 hours ago

Duh! Program MBG Berpotensi Buang Uang Negara Rp1,27 Triliun per Minggu

Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More

9 hours ago

OJK Tegaskan Tak Ada “Injury Time” Spin Off UUS Asuransi

Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More

10 hours ago

Bursa Calon ADK OJK, Purbaya: Sudah Ada Kandidat Kompeten, tapi Belum Banyak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More

10 hours ago

Dana THR 2026 Siap Dicairkan, Purbaya: Tinggal Tunggu Pengumuman Presiden

Poin Penting Pemerintah memastikan dana THR 2026 sebesar Rp55 triliun telah siap dan tinggal menunggu… Read More

10 hours ago