Headline

OJK Akan Bongkar Habis Tata Kelola Asuransi

Bogor – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan reformasi di sektor jasa perasuransian Indonesia yang selama ini diwarnai sejumlah peristiwa gagal bayar di asuransi jiwa.

Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK mengatakan, reformasi harus dilakukan dan sekarang adalah momentum untuk melakukannya seiring dengan akan diputuskannya Rencana Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

“Sekarang adalah momentum yang tepat untuk reformasi di industri perasuransian, yang sejak krisis moneter 1998 belum dilakukan,” ujar Ogi pada acara Focus Group Discussion yang dilakukan OJK dengan Senior Editor Media Massa di Bogor, 2 Desember 2022.

Menurutnya, reformasi di industri asuransi meliputi sejumlah area, dari ekosistem bisnisnya, tata kelolanya, manajemen risikonya, reasuransi, hingga sistem penjaminan polis.

“Untuk penguatan risk managemet perusahaan asuransi harus memiliki aktuaris. Kemudian untuk menjadi peserta lembaga penjamin polis, kriterianya adalah perusahaan asuransi yang sehat dan polis yang dijamin adalah polis proteksi, bukan investasi,” jelasnya.

OJK juga berusaha menyelesaikan kasus-kasus yang melilit seperti yang terjadi di Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB). Ogi menambahkan, untuk menentukan opsi terbaik untuk penyelesaikan AJBB pihaknya sudah meminta masukan dari World Bank.

“Kami sudah meminta World Bank untuk melakukan review terhadap kewajiban aktuaria AJBB, lalu menilai terhadap asetnya, baik financial maupun asset tetap seperti bangunan, sebab kalau kewajiban lebih besar daripada asset berarti ada gap,” ungkap Ogi.

World Bank sudah memberikan tiga rekomendasi. Satu, menyehatkan dengan mengurangi liabilitas atau hair cut. Dua, likuidasi. Tiga, demutualisasi, dengan melibatkan investor baru.

“Kewenangan OJK adalah memberi rambu-rambu, kalau hair-cut bagaimana, kalua likuidasi seperti apa, kalau demutualisasi bagaimana. Ini dituangkan dalam RKP (rencana penyehatan keuangan). Keputusan keputusan dari mereka dan kami menunggu itu. Mau mengundang investor baru atau jalan sndiri. Mudah-mudahan dalam waktu waktu dekat RPK-nya yang rasional bisa disampaikan,” imbuh Ogi. (*) KM

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Tak Semua Pegawai SPPG Jadi PPPK, Ini Penjelasan BGN Sesuai Perpres MBG

Poin Penting BGN menegaskan tidak semua pegawai atau relawan SPPG Program MBG dapat diangkat sebagai… Read More

10 mins ago

Saingi Malaysia, RI Siap Bangun Ekosistem Semikonduktor Senilai USD125 Miliar

Poin Penting Pemerintah telah menyetujui pengembangan ekosistem semikonduktor agar Indonesia mampu menyaingi Malaysia di industri… Read More

27 mins ago

Defisit APBN 2025 Nyaris 3 Persen, DPR Dorong Optimalisasi Pajak Sektor Strategis

Poin Penting Defisit APBN 2025 mencapai Rp695,1 triliun atau 2,92 persen PDB, melampaui target awal… Read More

41 mins ago

Jurus Baru BSI Garap Segmen Ritel Syariah

Poin Penting BSI meluncurkan Lapak BSI di pasar tradisional untuk memperluas inklusi dan literasi keuangan… Read More

57 mins ago

Respons Anak Buah Purbaya usai Kantor Pusat Ditjen Pajak ‘Diobok-obok’ KPK

Poin Penting DJP menyatakan kooperatif dan mendukung penggeledahan KPK di kantor pusat pajak terkait penyidikan… Read More

1 hour ago

Sri Mulyani Ditunjuk Jadi Dewan Pengurus Yayasan Bill Gates

Poin Penting Sri Mulyani Indrawati resmi ditunjuk sebagai anggota dewan pengurus (governing board) Gates Foundation… Read More

2 hours ago