Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membatasi modal ventura asing di Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Firdaus Djaelani mengungkapkan, OJK telah mengidentifikasi adanya modal ventura asing yang beroperasi di Indonesia. OJK akan meminta perusahaan asing tersebut untuk membuat perusahaan patungan di Indonesia.
“Sekarang ini memang di pasar ada masuk modal ventura asing yang membiayai start up company di Indonesia, 2016 akan kami tertibkan, kami akan meminta mereka patungan, ini akan jadi perlindungan,” kata Firdaus di Jakarta, belum lama ini. OJK tahun ini memang mencanangkan revitalisasi industri modal ventura. OJK sendiri menurut Firdaus telah menyiapkan empat peraturan OJK tentang modal ventura.
Sementara soal pemodal asing di industri modal ventura ini, saat ini masih dalam Rancangan POJK Perizinan Usaha dan Kelembagaan PMV. Dalam rancangan aturan itu disebutkan dalam Pasal 10 RPOJK itu bahwa total kepemilikan asing pada PMV atau PMVS yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas baik secara langsung maupun tak langsung paling tinggi 85% dari modal disetor. (*) Ria Martati