Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar. (Foto: Khoirifa)
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menerbitkan aturan khusus untuk mengatur aktivitas influenser keuangan atau financial influencer (finfluencer).
Aturan tersebut bertujuan memperkuat pelindungan terhadap konsumen, investor, hingga masyarakat umum dari potensi penyalahgunaan informasi keuangan.
Sekadar informasi, finfluencer muncul karena makin banyak orang mencari info keuangan lewat media sosial. Mereka hadir untuk menyampaikan topik keuangan dengan cara yang lebih santai, mudah dimengerti, dan relevan bagi anak muda atau pemula.
Finfluencer sendiri merupakan sebutan bagi individu yang membagikan konten seputar keuangan di media sosial seperti Instagram, TikTok, atau YouTube. Mereka memberi tips, informasi, dan edukasi keuangan dengan gaya yang simpel dan mudah dipahami.
Baca juga: Sri Mulyani Usul Edukasi Pasar Modal Masuk dalam Kurikulum Sekolah Dasar
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menilai, regulasi finfluencer penting karena sudah terjadi sejumlah kasus yang merugikan masyarakat akibat penyampaian informasi keuangan yang keliru atau menyesatkan.
“Ini memang bagian dari upaya kita untuk memberikan perbaikan yang dapat diperkuat lagi, sehingga memberikan kepercayaan kepada masyarakat, industri keuangan,” ujar Mahendra kepada wartawan, di Jakarta, Selasa, 15 Juli 2025.
Baca juga: Awas! Jangan Mudah Percaya Influencer Keuangan di Medsos yang Rawan Menyesatkan
Selain itu, ia juga menyoroti maraknya konten keuangan yang disampaikan oleh individu yang tidak memiliki latar belakang profesional, bahkan tidak memiliki kejelasan status sebagai penasihat keuangan.
“Itu kan melihatnya dalam perspektif kewenangan yang diberikan pada OJK untuk melakukan pelindungan kepada konsumen, investor maupun masyarakat jadi berangkatnya dari situ, jadi akan kami buat nanti ketentuannya lebih lanjut,” imbuhnya.
Nantinya, teknis pengaturan untuk mengawasi aktivitas finfluencer akan ditangani oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, yakni Friderica Widyasari Dewi.
Baca juga: Cegah Investasi Bodong, OJK Siapkan Aturan untuk Influencer Saham
Sebelumnya, Friderica yang akrab disapa Kiki, juga mengungkapkan bahwa OJK tengah menyusun kerangka regulasi yang mencakup standar aktivitas finfluencer, aspek transparansi kerja sama dengan institusi keuangan, serta etika penyampaian informasi kepada publik.
Selain itu, dirinya memastikan bahwa OJK telah membuka komunikasi dengan sejumlah perwakilan finfluencer untuk menjaring masukan.
Baca juga: Begini Strategi OJK Cegah Finfluencer Abal-Abal
Langkah itu, tegasnya, diambil seiring meningkatnya pengaruh finfluencer terhadap keputusan finansial masyarakat.
“Aturan tersebut juga bertujuan menekan risiko penyebaran informasi menyesatkan yang berpotensi merugikan publik secara luas,” tukasnya. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More
Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More