Keuangan

OJK Bakal Atur Influenser Keuangan, Ini Penyebabnya

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menerbitkan aturan khusus untuk mengatur aktivitas influenser keuangan atau financial influencer (finfluencer).

Aturan tersebut bertujuan memperkuat pelindungan terhadap konsumen, investor, hingga masyarakat umum dari potensi penyalahgunaan informasi keuangan.

Sekadar informasi, finfluencer muncul karena makin banyak orang mencari info keuangan lewat media sosial. Mereka hadir untuk menyampaikan topik keuangan dengan cara yang lebih santai, mudah dimengerti, dan relevan bagi anak muda atau pemula.

Finfluencer sendiri merupakan sebutan bagi individu yang membagikan konten seputar keuangan di media sosial seperti Instagram, TikTok, atau YouTube. Mereka memberi tips, informasi, dan edukasi keuangan dengan gaya yang simpel dan mudah dipahami.

Baca juga: Sri Mulyani Usul Edukasi Pasar Modal Masuk dalam Kurikulum Sekolah Dasar

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menilai, regulasi finfluencer penting karena sudah terjadi sejumlah kasus yang merugikan masyarakat akibat penyampaian informasi keuangan yang keliru atau menyesatkan.

“Ini memang bagian dari upaya kita untuk memberikan perbaikan yang dapat diperkuat lagi, sehingga memberikan kepercayaan kepada masyarakat, industri keuangan,” ujar Mahendra kepada wartawan, di Jakarta, Selasa, 15 Juli 2025.

Baca juga: Awas! Jangan Mudah Percaya Influencer Keuangan di Medsos yang Rawan Menyesatkan

Selain itu, ia juga menyoroti maraknya konten keuangan yang disampaikan oleh individu yang tidak memiliki latar belakang profesional, bahkan tidak memiliki kejelasan status sebagai penasihat keuangan.

“Itu kan melihatnya dalam perspektif kewenangan yang diberikan pada OJK untuk melakukan pelindungan kepada konsumen, investor maupun masyarakat jadi berangkatnya dari situ, jadi akan kami buat nanti ketentuannya lebih lanjut,” imbuhnya.

Nantinya, teknis pengaturan untuk mengawasi aktivitas finfluencer akan ditangani oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, yakni Friderica Widyasari Dewi.

Baca juga: Cegah Investasi Bodong, OJK Siapkan Aturan untuk Influencer Saham

Sebelumnya, Friderica yang akrab disapa Kiki, juga mengungkapkan bahwa OJK tengah menyusun kerangka regulasi yang mencakup standar aktivitas finfluencer, aspek transparansi kerja sama dengan institusi keuangan, serta etika penyampaian informasi kepada publik.

Selain itu, dirinya memastikan bahwa OJK telah membuka komunikasi dengan sejumlah perwakilan finfluencer untuk menjaring masukan.

Baca juga: Begini Strategi OJK Cegah Finfluencer Abal-Abal

Finfluencer Diakui Semakin Berpengaruh

Langkah itu, tegasnya, diambil seiring meningkatnya pengaruh finfluencer terhadap keputusan finansial masyarakat.

“Aturan tersebut juga bertujuan menekan risiko penyebaran informasi menyesatkan yang berpotensi merugikan publik secara luas,” tukasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

KB Bank (BBKP) Balik Laba Rp66,59 Miliar di 2025, Ini Penopangnya

Poin Penting KB Bank balik laba Rp66,59 miliar di 2025 dari rugi Rp6,33 triliun pada… Read More

7 hours ago

Bank Mandiri Terbitkan Global Bond Pertama di Asia Tenggara Senilai USD750 Juta

Poin Penting Bank Mandiri terbitkan global bond USD750 juta dengan kupon 5,25% dan tenor 5… Read More

8 hours ago

Rancangan Reformasi Pasar Modal Rampung, OJK Segera Temui Pimpinan MSCI

Poin Penting OJK rampungkan empat reformasi pasar modal untuk tingkatkan transparansi. OJK akan temui MSCI… Read More

9 hours ago

RI Raup Rp575 Triliun dari Jepang dan Korea Selatan, Ini Hasil Kunjungan Prabowo

Poin Penting Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Jepang dan Korea Selatan menghasilkan komitmen bisnis Rp575… Read More

9 hours ago

AAUI: Implementasi PSAK 117 Masih jadi PR Industri Asuransi Umum

Poin Penting AAUI menyebut PSAK 117 masih jadi tantangan bagi industri asuransi umum. Kendala utama… Read More

9 hours ago

OJK Denda 233 Pelaku Pasar Modal di Kuartal I 2026, Capai Rp96 Miliar

Poin Penting Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan denda Rp96,33 miliar kepada 233 pelaku pasar modal pada… Read More

9 hours ago