“Rasio pungutan tidak berubah,” ujar dia. Untuk SDM itu masih dijajaki. Memang ada rencana setiap provinsi memiliki kantor perwakilan OJK,” paparnya.
Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR-RI Hendrawan Supratikno menambahkan, pihaknya akan mempertimbangkan pengajuan OJK berdasarkan tiga acuan. Pertama, kesesuaian asumsi pertumbuhan industri jasa keuangan dari OJK dengan realisasinya.
Kedua, efektivitas program OJK untuk peningkatan efisiensi industri keuangan. “Dan ketiga, kami juga melihat fungsi legislasi baru yang dibutuhkan OJK,” tutupnya. (*)