Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyepakati nota kesepahaman tentang koordinasi antara kedua belah pihak khususnya dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Ruang lingkup nota kesepahaman ini meliputi koordinasi dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik, edukasi dan sosialisasi, pertukaran informasi serta bantuan teknis yang mendukung tugas dan fungsi kedua lembaga.
“Fungsi dan tugas Ombudsman Republik Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, perlu lebih disinergikan untuk menjamin bahwa masyarakat atau Konsumen keuangan mendapatkan pelayanan yang baik oleh OJK sebagai regulator industri jasa keuangan,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad di Jakarta, Jumat 27 Januari 2017. (Bersambung ke halaman berikutnya)
OJK sebagai otoritas yang menyelenggarakan pelayanan publik kata Muliaman akan terus melakukan berbagai kebijakan untuk menjadi otoritas yang melayani, bersih dan kredibel, serta menjawab harapan masyarakat luas.
(Baca juga: 18 Bank Berkomitmen Dukung Sektor Pangan)
Dalam meningkatkan peran perlindungan konsumen keuangan, OJK telah melakukan berbagai inisiatif strategis, di antaranya edukasi keuangan yang masif dan berkesinambungan ke berbagai lapisan masyarakat, menyediakan layanan konsumen OJK terintegrasi atau Financial Customer Care (FCC OJK) yang menyediakan saluran bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi tentang produk dan layanan keuangan dan sekaligus menyampaikan pengaduan masyarakat yang traceable dan trackable.
Sejak tahun 2013 sampai dengan 20 Januari 2017, Layanan Konsumen OJK telah menerima layanan sebanyak 76.850, dengan rincian layanan pertanyaan 52.992, layanan informasi 20.002 dan pengaduan 3.856. (Bersambung ke halaman berikutnya)
OJK juga terus meningkatkan tata kelola (governance) secara berkesinambungan antara lain di bidang pengendalian internal melalui penerapan konsep combined assurance. OJK telah mendapatkan sertifikasi ISO 9001:2015 untuk proses internal audit, manajemen risiko, pengendalian kualitas dan Whistle Blowing System.
(Baca juga: OJK Imbau Masyarakat Waspada Investasi Bodong)
Selain itu, kualitas pelaksanan fungsi pengaturan dan pengawasan yang dilakukan OJK juga telah mendapat penghargaan dari internasional.
Berdasarkan hasil penilaian Regulatory Consistency Assessment Program (RCAP) tahun 2016 oleh Base Committee, pengaturan perbankan Indonesia diakui telah sesuai dengan penilaian internasional dan bahkan lebih baik dari beberapa negara anggota G-20 lainnya. Penghargaan serupa juga diberikan oleh pihak IOSCO kepada pasar modal Indonesia. (*)
Editor: Paulus Yoga




