Keuangan

OJK: 77,78 Persen Perusahaan Asuransi Sudah Penuhi Ekuitas Minimum 2026

Poin Penting

  • Sebanyak 77,78% atau 112 dari 144 perusahaan asuransi dan reasuransi telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum yang berlaku pada 2026.
  • OJK menegaskan pentingnya ekuitas minimum untuk memperkuat ketahanan keuangan dan tata kelola industri asuransi.
  • Masih ada enam perusahaan asuransi dan tujuh dana pensiun yang berada dalam pengawasan khusus OJK guna menyelesaikan masalah likuiditas dan permodalan.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat langkah menuju pemenuhan ekuitas minimum tahap pertama tahun 2026 sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 23 Tahun 2023.

Hingga September 2025, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono mencatat 112 perusahaan asuransi dan reasuransi dari total 144 entitas telah memenuhi ketentuan ekuitas yang dipersyaratkan.

“Atau setara 77,78 persen dari total industri,” ujarnya dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Oktober 2025, Jumat, 7 November 2025.

Baca juga: Begini Cara OJK Perkuat Literasi Keuangan Nasional dan Dorong Ekosistem Syariah

Ogi menegaskan bahwa pemenuhan ekuitas minimum menjadi bagian penting dari penguatan ketahanan keuangan dan tata kelola industri asuransi.

Aturan ini dirancang agar pelaku industri memiliki modal yang memadai untuk menanggung risiko dan memberikan perlindungan yang optimal kepada konsumen.

Meski mayoritas sudah memenuhi ketentuan, masih ada sebagian perusahaan yang berada dalam pengawasan intensif OJK.

“Sampai dengan 29 Oktober 2025, pengawasan khusus dilakukan terhadap enam perusahaan asuransi dan reasuransi serta tujuh dana pensiun,” ungkap Ogi.

Baca juga: OJK Tegaskan Penolakan KPR FLPP Bukan karena SLIK, Ini Alasannya

Langkah pengawasan khusus itu, lanjutnya, bertujuan untuk mendorong penyelesaian permasalahan struktural di industri PPDP, baik dari sisi likuiditas, kecukupan modal, maupun tata kelola perusahaan.

OJK juga memastikan tindakan pengawasan dilakukan secara terukur dan berorientasi pada perlindungan konsumen. (*) Alfi Salima Puteri

Yulian Saputra

Berpengalaman lebih dari 10 tahun di industri media. Saat ini bertugas sebagai editor di infobanknews.com. Sebelumnya, ia menulis berbagai isu, mulai dari politik, hukum, ekonomi, hingga olahraga.

Recent Posts

Gebyar Ramadan Keuangan (GERAK) Syariah 2026 menghimpun dana sebesar Rp 6,83 triliun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pelaksanaan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (GERAK Syariah) 2026 berhasil menghimpun… Read More

5 hours ago

Catat! Ini Jadwal Pembagian Dividen WOM Finance

Poin Penting WOM Finance menetapkan pembagian dividen tunai maksimal 30 persen dari laba bersih 2025,… Read More

10 hours ago

Free Float 15 Persen Mulai Berlaku, Banyak Emiten yang Terancam Delisting?

Poin Penting BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia resmi mengumumkan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi… Read More

10 hours ago

DPR Minta Bank Sumut Tingkatkan Penyaluran Kredit UMKM

Poin Penting DPR menyoroti perlunya kebijakan kredit yang lebih berpihak pada masyarakat, terutama pelaku UMKM… Read More

12 hours ago

Ketidakpastian Hukum di Sektor Keuangan: Ketika Risiko Dikriminalisasi dan Harga Dianggap Kartel

Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More

22 hours ago

Cetak SDM Unggul, BSN Gandeng Universitas Terbuka

Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More

22 hours ago