Keuangan

OJK: 77,78 Persen Perusahaan Asuransi Sudah Penuhi Ekuitas Minimum 2026

Poin Penting

  • Sebanyak 77,78% atau 112 dari 144 perusahaan asuransi dan reasuransi telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum yang berlaku pada 2026.
  • OJK menegaskan pentingnya ekuitas minimum untuk memperkuat ketahanan keuangan dan tata kelola industri asuransi.
  • Masih ada enam perusahaan asuransi dan tujuh dana pensiun yang berada dalam pengawasan khusus OJK guna menyelesaikan masalah likuiditas dan permodalan.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat langkah menuju pemenuhan ekuitas minimum tahap pertama tahun 2026 sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 23 Tahun 2023.

Hingga September 2025, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono mencatat 112 perusahaan asuransi dan reasuransi dari total 144 entitas telah memenuhi ketentuan ekuitas yang dipersyaratkan.

“Atau setara 77,78 persen dari total industri,” ujarnya dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Oktober 2025, Jumat, 7 November 2025.

Baca juga: Begini Cara OJK Perkuat Literasi Keuangan Nasional dan Dorong Ekosistem Syariah

Ogi menegaskan bahwa pemenuhan ekuitas minimum menjadi bagian penting dari penguatan ketahanan keuangan dan tata kelola industri asuransi.

Aturan ini dirancang agar pelaku industri memiliki modal yang memadai untuk menanggung risiko dan memberikan perlindungan yang optimal kepada konsumen.

Meski mayoritas sudah memenuhi ketentuan, masih ada sebagian perusahaan yang berada dalam pengawasan intensif OJK.

“Sampai dengan 29 Oktober 2025, pengawasan khusus dilakukan terhadap enam perusahaan asuransi dan reasuransi serta tujuh dana pensiun,” ungkap Ogi.

Baca juga: OJK Tegaskan Penolakan KPR FLPP Bukan karena SLIK, Ini Alasannya

Langkah pengawasan khusus itu, lanjutnya, bertujuan untuk mendorong penyelesaian permasalahan struktural di industri PPDP, baik dari sisi likuiditas, kecukupan modal, maupun tata kelola perusahaan.

OJK juga memastikan tindakan pengawasan dilakukan secara terukur dan berorientasi pada perlindungan konsumen. (*) Alfi Salima Puteri

Yulian Saputra

Berpengalaman lebih dari 10 tahun di industri media. Saat ini bertugas sebagai editor di infobanknews.com. Sebelumnya, ia menulis berbagai isu, mulai dari politik, hukum, ekonomi, hingga olahraga.

Recent Posts

LPS Bayarkan Rp14,19 Miliar Dana Nasabah BPR Koperindo

Poin Penting LPS mulai membayar klaim simpanan nasabah BPR Koperindo sebesar Rp14,19 miliar pada tahap… Read More

58 mins ago

YLKI Yakin Satgas Ramadan Pertamina Mampu Jaga Pasokan BBM dan LPG saat Mudik Lebaran 2026

Poin Penting YLKI menilai pembentukan Satgas Ramadan dan Idulfitri oleh Pertamina sebagai langkah positif untuk… Read More

1 hour ago

Geopolitik Perdamaian 2026

Oleh Muhammad Edhie Purnawan, Staf Pengajar FEB UGM dan Ketua Bidang International Affairs PP ISEI… Read More

2 hours ago

Beli Sukuk Ritel SR024 Pakai wondr by BNI Bisa Dapat Cash Back Sampai Rp29 Juta

Poin Penting BNI menyediakan pembelian Sukuk Ritel SR024 melalui aplikasi wondr by BNI dengan cashback… Read More

3 hours ago

BNI Ajak Masyarakat Rencanakan Keuangan di Ramadan lewat Fitur Growth wondr

Poin Penting BNI mengajak masyarakat merencanakan keuangan selama Ramadan melalui fitur Growth di aplikasi wondr… Read More

3 hours ago

Tugu Insurance Gandakan Donasi untuk Penyintas Disabilitas Korban Kecelakaan

Poin Penting Tugu Insurance mengajak masyarakat berdonasi untuk membantu penyintas kecelakaan lalu lintas yang mengalami… Read More

3 hours ago