Keuangan

OJK: 77,78 Persen Perusahaan Asuransi Sudah Penuhi Ekuitas Minimum 2026

Poin Penting

  • Sebanyak 77,78% atau 112 dari 144 perusahaan asuransi dan reasuransi telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum yang berlaku pada 2026.
  • OJK menegaskan pentingnya ekuitas minimum untuk memperkuat ketahanan keuangan dan tata kelola industri asuransi.
  • Masih ada enam perusahaan asuransi dan tujuh dana pensiun yang berada dalam pengawasan khusus OJK guna menyelesaikan masalah likuiditas dan permodalan.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat langkah menuju pemenuhan ekuitas minimum tahap pertama tahun 2026 sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 23 Tahun 2023.

Hingga September 2025, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono mencatat 112 perusahaan asuransi dan reasuransi dari total 144 entitas telah memenuhi ketentuan ekuitas yang dipersyaratkan.

“Atau setara 77,78 persen dari total industri,” ujarnya dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Oktober 2025, Jumat, 7 November 2025.

Baca juga: Begini Cara OJK Perkuat Literasi Keuangan Nasional dan Dorong Ekosistem Syariah

Ogi menegaskan bahwa pemenuhan ekuitas minimum menjadi bagian penting dari penguatan ketahanan keuangan dan tata kelola industri asuransi.

Aturan ini dirancang agar pelaku industri memiliki modal yang memadai untuk menanggung risiko dan memberikan perlindungan yang optimal kepada konsumen.

Meski mayoritas sudah memenuhi ketentuan, masih ada sebagian perusahaan yang berada dalam pengawasan intensif OJK.

“Sampai dengan 29 Oktober 2025, pengawasan khusus dilakukan terhadap enam perusahaan asuransi dan reasuransi serta tujuh dana pensiun,” ungkap Ogi.

Baca juga: OJK Tegaskan Penolakan KPR FLPP Bukan karena SLIK, Ini Alasannya

Langkah pengawasan khusus itu, lanjutnya, bertujuan untuk mendorong penyelesaian permasalahan struktural di industri PPDP, baik dari sisi likuiditas, kecukupan modal, maupun tata kelola perusahaan.

OJK juga memastikan tindakan pengawasan dilakukan secara terukur dan berorientasi pada perlindungan konsumen. (*) Alfi Salima Puteri

Yulian Saputra

Recent Posts

Jasa Marga Catat 1,5 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek hingga H+1 Natal 2025

Poin Penting 1,56 juta kendaraan meninggalkan Jabotabek selama H-7 hingga H+1 Natal 2025, naik 16,21… Read More

10 hours ago

Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi, Siapa Paling Tinggi?

Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More

16 hours ago

UMP 2026 Diprotes Buruh, Begini Tanggapan Menko Airlangga

Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More

17 hours ago

Aliran Modal Asing Rp3,98 Triliun Masuk ke Pasar Keuangan RI

Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More

17 hours ago

Harga Emas Antam, Galeri24, dan UBS Hari Ini Kompak Naik, Cek Rinciannya

Poin Penting Harga emas Galeri24, UBS, dan Antam kompak naik pada perdagangan Sabtu, 27 Desember… Read More

18 hours ago

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

2 days ago