Keuangan

OJK: 77,78 Persen Perusahaan Asuransi Sudah Penuhi Ekuitas Minimum 2026

Poin Penting

  • Sebanyak 77,78% atau 112 dari 144 perusahaan asuransi dan reasuransi telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum yang berlaku pada 2026.
  • OJK menegaskan pentingnya ekuitas minimum untuk memperkuat ketahanan keuangan dan tata kelola industri asuransi.
  • Masih ada enam perusahaan asuransi dan tujuh dana pensiun yang berada dalam pengawasan khusus OJK guna menyelesaikan masalah likuiditas dan permodalan.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat langkah menuju pemenuhan ekuitas minimum tahap pertama tahun 2026 sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 23 Tahun 2023.

Hingga September 2025, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono mencatat 112 perusahaan asuransi dan reasuransi dari total 144 entitas telah memenuhi ketentuan ekuitas yang dipersyaratkan.

“Atau setara 77,78 persen dari total industri,” ujarnya dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Oktober 2025, Jumat, 7 November 2025.

Baca juga: Begini Cara OJK Perkuat Literasi Keuangan Nasional dan Dorong Ekosistem Syariah

Ogi menegaskan bahwa pemenuhan ekuitas minimum menjadi bagian penting dari penguatan ketahanan keuangan dan tata kelola industri asuransi.

Aturan ini dirancang agar pelaku industri memiliki modal yang memadai untuk menanggung risiko dan memberikan perlindungan yang optimal kepada konsumen.

Meski mayoritas sudah memenuhi ketentuan, masih ada sebagian perusahaan yang berada dalam pengawasan intensif OJK.

“Sampai dengan 29 Oktober 2025, pengawasan khusus dilakukan terhadap enam perusahaan asuransi dan reasuransi serta tujuh dana pensiun,” ungkap Ogi.

Baca juga: OJK Tegaskan Penolakan KPR FLPP Bukan karena SLIK, Ini Alasannya

Langkah pengawasan khusus itu, lanjutnya, bertujuan untuk mendorong penyelesaian permasalahan struktural di industri PPDP, baik dari sisi likuiditas, kecukupan modal, maupun tata kelola perusahaan.

OJK juga memastikan tindakan pengawasan dilakukan secara terukur dan berorientasi pada perlindungan konsumen. (*) Alfi Salima Puteri

Yulian Saputra

Recent Posts

KB Bank Syariah Kenalkan Kantor Cabang Baru

PT Bank KB Bukopin Syariah (KB Bank Syariah) menggelar berbagai rangkaian acara untuk mengenalkan kantor… Read More

11 hours ago

Fokus Garap Perumahan, BSN Bidik Pembiayaan 2026 Tumbuh 20 Persen

Poin Penting BSN tetap menjadikan pembiayaan perumahan sebagai core bisnis di tengah ketidakpastian global Pada… Read More

12 hours ago

Indeks INFOBANK15 Menguat di Tengah Pelemahan IHSG

Poin Penting IHSG ditutup turun 0,46 persen ke level 8.951,01, namun mayoritas indeks domestik masih… Read More

13 hours ago

BPKH Akui Masih Hadapi Kendala Investasi Emas dalam Pengelolaan Dana Haji

Poin Penting Investasi emas BPKH masih terbatas karena belum adanya pasar emas korporasi di Indonesia,… Read More

13 hours ago

Deretan Saham Pemberat IHSG Sepekan, Ada BBCA, AMMN, hingga GOTO

Poin Penting IHSG melemah pekan ini sebesar 1,37 persen ke level 8.951,01, seiring turunnya kapitalisasi pasar… Read More

13 hours ago

IHSG Sepekan Terkoreksi 1,37 Persen, Kapitalisasi Pasar Jadi Rp16.244 Triliun

Poin Penting IHSG melemah 1,37 persen persen pada pekan 19–23 Januari 2026 ke level 8.951,01, seiring kapitalisasi… Read More

15 hours ago