Keuangan

OJK: 77,78 Persen Perusahaan Asuransi Sudah Penuhi Ekuitas Minimum 2026

Poin Penting

  • Sebanyak 77,78% atau 112 dari 144 perusahaan asuransi dan reasuransi telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum yang berlaku pada 2026.
  • OJK menegaskan pentingnya ekuitas minimum untuk memperkuat ketahanan keuangan dan tata kelola industri asuransi.
  • Masih ada enam perusahaan asuransi dan tujuh dana pensiun yang berada dalam pengawasan khusus OJK guna menyelesaikan masalah likuiditas dan permodalan.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat langkah menuju pemenuhan ekuitas minimum tahap pertama tahun 2026 sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 23 Tahun 2023.

Hingga September 2025, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono mencatat 112 perusahaan asuransi dan reasuransi dari total 144 entitas telah memenuhi ketentuan ekuitas yang dipersyaratkan.

“Atau setara 77,78 persen dari total industri,” ujarnya dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Oktober 2025, Jumat, 7 November 2025.

Baca juga: Begini Cara OJK Perkuat Literasi Keuangan Nasional dan Dorong Ekosistem Syariah

Ogi menegaskan bahwa pemenuhan ekuitas minimum menjadi bagian penting dari penguatan ketahanan keuangan dan tata kelola industri asuransi.

Aturan ini dirancang agar pelaku industri memiliki modal yang memadai untuk menanggung risiko dan memberikan perlindungan yang optimal kepada konsumen.

Meski mayoritas sudah memenuhi ketentuan, masih ada sebagian perusahaan yang berada dalam pengawasan intensif OJK.

“Sampai dengan 29 Oktober 2025, pengawasan khusus dilakukan terhadap enam perusahaan asuransi dan reasuransi serta tujuh dana pensiun,” ungkap Ogi.

Baca juga: OJK Tegaskan Penolakan KPR FLPP Bukan karena SLIK, Ini Alasannya

Langkah pengawasan khusus itu, lanjutnya, bertujuan untuk mendorong penyelesaian permasalahan struktural di industri PPDP, baik dari sisi likuiditas, kecukupan modal, maupun tata kelola perusahaan.

OJK juga memastikan tindakan pengawasan dilakukan secara terukur dan berorientasi pada perlindungan konsumen. (*) Alfi Salima Puteri

Yulian Saputra

Recent Posts

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

28 mins ago

Dua Saham Bank Ini Patut Dilirik Investor pada 2026

Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More

37 mins ago

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

2 hours ago

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More

3 hours ago

40 Perusahaan & 10 Tokoh Raih Penghargaan Investing on Climate Editors’ Choice Award 2025

Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More

3 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berbalik Ditutup Melemah 0,09 Persen ke Level 8.632

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More

4 hours ago