Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), sebagaimana implementasi dari POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaran ITSK.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan, pihaknya sudah menerbitkan sejumlah SEOJK untuk mengimplementasikan POJK tersebut. Beberapa SEOJK yang dimaksud yakni SEOJK Nomor 5 Tahun 2024 dan SEOJK Nomor 6 Tahun 2024.
“Sebagai implementasi dari POJK No. 3 tahun 2024, OJK juga telah menerbitkan SEOJK No. 5 tahun 2024 tentang Mekanisme Ruang Uji Coba dan Pengembangan Inovasi yang menjadi panduan teknis bagi peserta regulatory sandbox di OJK,” tutur Hasan dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Mei 2024, Senin, 16 April 2024.
Baca juga: OJK Siapkan POJK Baru Terkait Konglomerasi Keuangan, Ini Bocorannya!
“Dan untuk lebih menjamin kepastian hukum bagi penyelenggara ITSK, OJK juga telah menerbitkan SEOJK No. 6 tahun 2024 tentang Pendaftaran Penyelenggara ITSK yang akan menjadi panduan teknis bagi calon penyelenggara ITSK agar dapat melakukan pendaftaran sebagai lembaga jasa keuangan dalam kategori penyelenggara ITSK di OJK,” tambahnya.
Bukti bahwa OJK sudah mendorong penyelenggara ITSK, menurut Hasan, tercermin dari banyaknya ITSK, spesifiknya 36 penyelenggara ITSK, yang bermitra dengan 909 lembaga jasa keuangan (LJK).
“Data laporan triwulan pertama 2024 yang kami peroleh, sebanyak 36 penyelenggara ITSK telah berhasil menjalin 909 kemitraan dengan berbagai lembaga jasa keuangan,” tutur Hasan.
Bahkan, Hasan mengungkapkan ada 1 ITSK yang menjalin kemitraan dengan 350 LJK di 22 provinsi di Indonesia. ITSK yang tidak disebutkan namanya ini berhasil mengumpulkan dukungan akumulasi transaksi keuangan sebesar Rp9,2 triliun.
Baca juga: Dukung Penerapan Pembayaran Digital Terintegrasi, MLPT Sarankan Dua Solusi Teknologi Ini
Hasan yakin, dengan ratusan kemitraan yang terjalin, ITSK bisa menjadi salah satu kunci dalam pertumbuhan inklusi keuangan di Indonesia, dan nantinya mampu meningkatkan perekonomian Tanah Air.
“Fakta ini semakin mengonfirmasi bahwa kehadiran penyelenggara ITSK dapat menjadi katalis yang mampu meningkatkan inklusi keuangan dan juga mendukung pertumbuhan perekonomian nasional ke depannya, sebagaimana amanah dalam Pasal 214 Undang-Undang P2SK,” tutup Hasan. (*) Mohammad Adrianto Sukarso