Keuangan

OJK: 30 Asuransi Bakal Spin Off dengan Dirikan Perusahaan Baru

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa ada 30 perusahaan asuransi yang berencana melakukan pemisahan unit usaha syariah (UUS) melalui pembentukan perusahaan asuransi atau reasuransi syariah baru. 

“Sesuai dengan rencana kerja pemisahan unit syariah (RKPUS) yang telah disampaikan perusahaan, terdapat 30 unit usaha asuransi yang akan melakukan spin off dengan cara mendirikan perusahaan asuransi/reasuransi syariah baru,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono dalam jawaban tertulis dikutip 12 Agustus 2024.

Baca juga: Indonesia Insurance Summit 2024 Dorong Pertumbuhan dan Perkembangan Industri Asuransi

“Selain itu, ada juga 11 perusahaan yang akan mengalihkan portofolio unit syariah kepada perusahaan asuransi syariah lain,” tambahnya.

Lebih jauh dia menjelaskan, berdasarkan RKPUS tersebut, calon pemegang saham perusahaan hasil pemisahan unit syariah merupakan perusahaan konvensional dari masing-masing unit syariah dan/atau grup dari perusahaan tersebut.

“Dengan demikian, dalam rangka pemisahan unit syariah tidak terdapat rencana perusahaan untuk melakukan merger/akuisisi perusahaan asuransi/reasuransi syariah lain,” jelasnya.

Sekadar informasi, sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2023, pemisahan unit usaha syariah wajib dilaksanakan paling lambat pada 31 Desember 2026.

Baca juga: Tumbuh 8,46 Persen, Pendapatan Premi Asuransi jadi Rp165,18 Triliun per Juni 2024

Apabila pada akhirnya perusahaan tersebut tidak dapat menyelesaikan spin-off sesuai dengan batas waktu, berdasarkan POJK 11 Tahun 2023, OJK akan mencabut izin unit syariah perusahaan tersebut dan perusahaan dimaksud wajib menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada pemegang polis.

Penyelesaian kewajiban tersebut juga harus dengan persetujuan pemegang polis dan tidak merugikan hak pemegang polis. (*)

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

CIMB Niaga Raih Penghargaan Most Trusted Financial Brand Awards 2026

Pada ajang tersebut, CIMB Niaga meraih tiga penghargaan, masing-masing pada kategori Produk Wealth Management untuk… Read More

3 hours ago

Konsistensi Fundamental, Tugu Insurance Catat Laba Rp711 Miliar di 2025

Poin Penting Tugu Insurance mencatat laba Rp711,06 miliar di 2025, meningkat dari Rp401,57 miliar (restated).… Read More

6 hours ago

Melonjak 96 Persen, Transaksi di ICDX Tembus Rp12.477 T pada Kuartal I 2026

Poin Penting Notional value transaksi ICDX mencapai Rp12.477 triliun pada kuartal I 2026, melonjak 96%… Read More

11 hours ago

OJK Buka Daftar Saham yang Dikuasai Segelintir Pihak ke Publik

Poin Penting OJK mulai membuka informasi saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi (high shareholding concentration) di… Read More

12 hours ago

AAUI Beberkan Kendala Asuransi Umum Penuhi Kebutuhan Modal

Poin Penting AAUI menyebut industri kesulitan memenuhi modal minimum tahap I 2026. Minat pemegang saham… Read More

12 hours ago

KB Bank (BBKP) Balik Laba Rp66,59 Miliar di 2025, Ini Penopangnya

Poin Penting KB Bank balik laba Rp66,59 miliar di 2025 dari rugi Rp6,33 triliun pada… Read More

22 hours ago