Keuangan

OJK: 30 Asuransi Bakal Spin Off dengan Dirikan Perusahaan Baru

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa ada 30 perusahaan asuransi yang berencana melakukan pemisahan unit usaha syariah (UUS) melalui pembentukan perusahaan asuransi atau reasuransi syariah baru. 

“Sesuai dengan rencana kerja pemisahan unit syariah (RKPUS) yang telah disampaikan perusahaan, terdapat 30 unit usaha asuransi yang akan melakukan spin off dengan cara mendirikan perusahaan asuransi/reasuransi syariah baru,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono dalam jawaban tertulis dikutip 12 Agustus 2024.

Baca juga: Indonesia Insurance Summit 2024 Dorong Pertumbuhan dan Perkembangan Industri Asuransi

“Selain itu, ada juga 11 perusahaan yang akan mengalihkan portofolio unit syariah kepada perusahaan asuransi syariah lain,” tambahnya.

Lebih jauh dia menjelaskan, berdasarkan RKPUS tersebut, calon pemegang saham perusahaan hasil pemisahan unit syariah merupakan perusahaan konvensional dari masing-masing unit syariah dan/atau grup dari perusahaan tersebut.

“Dengan demikian, dalam rangka pemisahan unit syariah tidak terdapat rencana perusahaan untuk melakukan merger/akuisisi perusahaan asuransi/reasuransi syariah lain,” jelasnya.

Sekadar informasi, sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2023, pemisahan unit usaha syariah wajib dilaksanakan paling lambat pada 31 Desember 2026.

Baca juga: Tumbuh 8,46 Persen, Pendapatan Premi Asuransi jadi Rp165,18 Triliun per Juni 2024

Apabila pada akhirnya perusahaan tersebut tidak dapat menyelesaikan spin-off sesuai dengan batas waktu, berdasarkan POJK 11 Tahun 2023, OJK akan mencabut izin unit syariah perusahaan tersebut dan perusahaan dimaksud wajib menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada pemegang polis.

Penyelesaian kewajiban tersebut juga harus dengan persetujuan pemegang polis dan tidak merugikan hak pemegang polis. (*)

Galih Pratama

Recent Posts

Jasa Armada Indonesia (IPCM) Bagikan Dividen Interim Rp23,25 Miliar, Catat Tanggalnya!

Poin Penting IPCM bagikan dividen interim tahun buku 2025 sebesar Rp4,40 per saham atau total… Read More

6 hours ago

Transfer ke Daerah Capai Rp795,6 T hingga November 2025, Turun 0,3 Persen

Poin Penting TKD hingga November 2025 terealisasi Rp795,6 triliun atau 91,5 persen dari pagu APBN,… Read More

7 hours ago

RUPSLB Geoprima Solusi (GPSO) Setujui Susunan Baru Direksi, Komisaris, dan Remunerasi

Poin Penting RUPSLB GPSO menyetujui perubahan susunan direksi dan dewan komisaris, termasuk pengunduran diri empat… Read More

7 hours ago

Sepak Terjang Zulkifli Zaini yang Diangkat Jadi Komut Bank Mandiri

Poin Penting RUPSLB Bank Mandiri pada 19 Desember 2025 resmi mengangkat Zulkifli Zaini sebagai Komisaris… Read More

7 hours ago

RUPSLB Bank Mandiri Rombak Komisaris, Ini Susunan Lengkapnya

Poin Penting RUPSLB Bank Mandiri (BMRI) 19 Desember 2025 memutuskan perombakan jajaran dewan komisaris, sementara… Read More

8 hours ago

Pemerintah Kucurkan Rp268 Miliar untuk Pulihkan Daerah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Pemerintah menyalurkan Rp268 miliar ke Aceh, Sumut, dan Sumbar untuk 3 provinsi dan… Read More

12 hours ago