OJK: 29 UUS Asuransi Bakal Spin Off Tahun Depan

OJK: 29 UUS Asuransi Bakal Spin Off Tahun Depan

Poin Penting

  • Sebanyak 29 perusahaan asuransi berencana melakukan spin off Unit Usaha Syariah (UUS) pada 2026.
  • Hingga kini, 16 perusahaan asuransi syariah telah resmi spin off menjadi entitas full fledged. Kewajiban pemisahan UUS diatur dalam POJK Nomor 11 Tahun 2023 dengan tenggat waktu Desember 2026.
  • OJK mencatat sebagian UUS memilih mengembalikan izin dan batal spin off, dengan syarat tidak merugikan konsumen.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan ada 29 perusahaan asuransi akan melakukan pemisahan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS) pada tahun depan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, apabila seluruh rencana spin off UUS terealisasi, diperkirakan pada akhir 2026 Indonesia akan memiliki sekitar 45 perusahaan asuransi syariah.

“Dari laporan recana perusahaan itu 29 yang merencanakan untuk spin-off di 2026. Jadi kalau itu rencana pemisahan itu terlaksana, di akhir 2026 akan ada kira-kira 45 perusahaan asuransi syariah. Itu sudah sangat cukup banyak lah,” ucap Ogi kepada media di Jakarta, 15 Desember 2025.

Baca juga: 8 UUS Penjaminan Siap Spin Off, Ini Penjelasan OJK

Lebih jauh Ogi menjelaskan, hingga saat ini telah terdapat 16 perusahaan asuransi syariah yang sudah melakukan spin off dari induknya. Diketahui aturan spin off UUS tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2023 dan ditargetkan rampung pada Desember 2026.

“Jadi kan spin off itu sesuai POJK, paling lambat dilakukan Desember 2026 dan masing-masing perusahaan itu harus sudah mengumumkan rencana pemisahan UUS menjadi full fledged. Sekarang itu kan sekitar ada 16 perusahaan asuransi syariah yang full fledged yang sudah terpisah,” imbuhnya.

Di samping itu, Ogi juga menjelaskan bahwa akan ada beberapa UUS asuransi yang mengembalikan izinnya dan batal melakukan spin off. Namun ia menegaskan bahwa perusahaan asuransi itu tidak boleh merugikan konsumennya.

“Ada beberapa. Mengembalikan yang kuncinya adalah dia tidak boleh merugikan konsumen. Jadi itu hanya transfer portfolio ke perusahaan aset syariah. (Alasannya apa sih biasanya? Kenapa mereka mengembalikannya?) Pertama dia butuh ekosistemnya yang lebih besar, kemudian juga kemampuan untuk mengembangkan masa depan asuransi syariah,” ujar Ogi.

Baca juga: OJK Pastikan Industri Asuransi Siap Percepat Penjaminan Polis ke 2027

Berdasarkan hal tersebut, OJK berharap keuangan syariah dapat memiliki ekosistem yang lengkap, terdiri dari perbankan syariah, asuransi syariah, penjaminan syariah, hingga dana pensiun syariah.

“Sehingga ekonomi Indonesia itu tumbuh dengan berlandaskan oleh kebutuhan masyarakat untuk ekonomi berbasis syariah. Ya, industri halal, kemudian ya pengusaha yang halal, hotel yang halal, dan sebagainya. Itu sangat membutuhkan lembaga jasa keuangan syariah,” tambahnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Netizen +62