Poin Penting
- OJK mencatat 11 perusahaan asuransi belum menyampaikan lapkeu audit berbasis PSAK 117 meski batas waktu telah diperpanjang hingga Juni 2026
- Sebanyak 3 perusahaan asuransi jiwa dan 8 perusahaan asuransi umum serta reasuransi terancam dikenai sanksi administratif karena belum memenuhi kewajiban pelaporan
- OJK menegaskan penerapan PSAK 117 bertujuan meningkatkan transparansi laporan keuangan dan memastikan kecukupan cadangan teknis perusahaan asuransi.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih terdapat 11 perusahaan asuransi yang belum menyampaikan laporan keuangan (lapkeu) audit berbasis PSAK 117. Padahal, standar akuntansi baru tersebut telah berlaku efektif sejak 1 Januari 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa OJK sebelumnya telah memberikan relaksasi batas waktu penyampaian laporan keuangan, dari semula April 2026 menjadi Juni 2026.
“Namun demikian, masih terdapat beberapa perusahaan yang belum menyampaikan laporan keuangan sampai dengan batas waktu yang disebut,” ungkap Ogi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Selasa, 7 Juli 2026.
Baca juga: OJK: Kinerja Industri Asuransi Tumbuh Positif, Aset Tumbuh 2,87 Persen pada Mei 2026
Berdasarkan data OJK, hingga batas waktu tersebut masih ada 3 dari 57 perusahaan asuransi jiwa serta 8 perusahaan asuransi umum dan reasuransi yang belum menyerahkan laporan keuangan audit sesuai PSAK 117.
Siap Berikan Sanksi
Ogi menegaskan, perusahaan yang belum memenuhi kewajiban tersebut akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“OJK tentunya akan melakukan tindak lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan denda administratif,” tambah Ogi.
Lebih lanjut, OJK akan terus memperkuat pengawasan agar perusahaan asuransi segera memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan sekaligus menjaga kualitas industri di tengah implementasi PSAK 117.
“Selain itu, dengan penerapan PSAK 117, diharapkan laporan keuangan audited lebih mencerminkan kondisi kemampuan perusahaan dalam menyediakan cadangan teknis dan pembayaran kepada klaim yang akan terjadi,” tutupnya.
Baca juga: OJK: Industri Jasa Keuangan Terjaga dan Tumbuh Positif
Implementasi PSAK 117
Sebagai informasi, PSAK 117 tentang Kontrak Asuransi mulai berlaku efektif di Indonesia pada 1 Januari 2025. Standar ini membawa perubahan signifikan dalam pencatatan pendapatan dan liabilitas perusahaan asuransi.
Melalui PSAK 117, pengakuan pendapatan premi tidak lagi dilakukan sekaligus pada awal kontrak, melainkan diakui secara bertahap selama masa pertanggungan berlangsung.
Dengan demikian, laporan keuangan diharapkan lebih mencerminkan kondisi ekonomi perusahaan secara riil, termasuk kecukupan cadangan teknis dan kemampuan memenuhi kewajiban klaim.
PSAK 117 sekaligus menggantikan ketentuan sebelumnya, yakni PSAK 28 tentang Akuntansi Asuransi Kerugian dan PSAK 36 tentang Akuntansi Asuransi Jiwa. (*) Mohammad Adrianto Sukarso


