OCBC NISP Yakin Penurunan GWM Longgarkan Likuiditas

OCBC NISP Yakin Penurunan GWM Longgarkan Likuiditas

Jakarta – PT Bank OCBC NISP Tbk (OCBC NISP) memandang positif regulasi penurunan rasio Giro Wajib Minimum (GWM) Rupiah yang dilakukan oleh Bank Indonesia (BI).

Presiden Direktur PT Bank OCBC NISP Tbk (OCBC NISP) Parwati Surjaudaja di Jakarta, Senin 15 Juli 2019 menyebutkan, regulasi tersebut cukup menambah likuiditas bank yang dipimpin olehnya.

“Pelonggaran GWM Cukup menambah likuiditas, tapi kita melihat kredit belum tumbuh karena pelaku pasar belum cukup kepercayaan untuk menambah Investasinya,” kata Parwati.

Walau begitu, pihaknya masih belum menghitung secara rinci penambahan likuiditas miliknya tersebut. Parwati juga optimis, pelonggaran GWM tersebut akan melonggarkan loan to deposit ratio (LDR) miliknya.

“Kami lihat likuiditas semakin baik, LDR kami kisarannya kuartal satu saja masih kisaran 92 persen,” kata Parwati.

Sebelumnya, Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) pada periode Juni 2019 memutuskan untuk menurunkan rasio Giro Wajib Minimum (GWM) Rupiah sebesar 50 basis poin (bps) untuk bank konvensional dan bank syariah maupun unit usaha syariah.

Dengan demikian, masing-masing GWM menjadi 6% untuk bank konvensional dan 4,5% untuk bank syariah atau unit usaha syariah dengan GWM rata-rata tetap 3%. Putusan tersebut berlaku sejak 1 Juli 2019. (*)

 

Editor: Rezkiana Np

Related Posts

News Update

Top News