OCBC NISP; Bantuan perahu nelayan. (Foto: Dok. OCBC NISP)
Dalam rangka memeringati Hari Maritim Nasional, OCBC NISP menyerahkan bantuan perahu kepada nelayan di Kali Adem. Paulus Yoga
Jakarta–PT Bank OCBC NISP Tbk (OCBC NISP) memberikan bantuan tiga buah perahu penangkap ikan bagi para nelayan di kawasan Kali Adem, Muara Angke.
Bantuan tersebut disalurkan melalui kegiatan tanggung jawab sosial atau CSR dalam rangka memeringati Hari Maritim Nasional, Jumat, 21 Agustus lalu. Pemberian bantuan perahu itu dilakukan oleh Direktur OCBC NISP, Rama P. Kusumaputra.
Saat ini mayoritas warga di Kali Adem bermata pencaharian sebagai nelayan namun tidak semuanya memiliki perahu dan perlengkapan melaut yang memadai, sehingga sering menjadi kendala untuk mencari ikan. Menurut Rama, hal inilah yang melatarbelakangi Bank OCBC NISP memberikan bantuan perahu.
Selain perahu, beberapa waktu yang lalu Bank OCBC NISP juga membangun fasilitas belajar PAUD, fasilitas Mandi Cuci Kakus (MCK) dan instalasi air bersih serta memasang alat pipa distribusinya yang disalurkan langsung ke perumahan warga.
“Kegiatan CSR ini tak lepas dari komitmen Bank OCBC NISP untuk bertumbuh kembang bersama masyarakat melalui berbagai aktivitas sosial yang memberi nilai dan manfaat secara berkelanjutan, sesuai dengan visinya untuk menjadi Your Partner For Life bagi seluruh stakeholders,” tukas Rama. (*)
@bangbulus
Poin Penting GoPay kini bisa tarik tunai tanpa kartu di seluruh ATM BRI dan Bank… Read More
Poin Penting BRI Kanwil Jakarta II menambah kuota mudik gratis menjadi 2.750 pemudik dengan 55… Read More
Poin Penting BRI Life menghadirkan asuransi digital MODI-MOtraveling untuk melindungi pemudik Lebaran 2026 dari risiko… Read More
Poin Penting Adira Finance memberangkatkan 300 pemudik dari Jabodetabek menuju Solo dan Yogyakarta melalui program… Read More
Poin Penting Bank Indonesia membeli Surat Berharga Negara (SBN) Rp86,16 triliun hingga 16 Maret 2026,… Read More
Poin Penting BI menegaskan tidak membatasi transaksi valuta asing, tetapi memperketat kewajiban dokumen underlying untuk… Read More