OCBC NISP; Bantuan perahu nelayan. (Foto: Dok. OCBC NISP)
Dalam rangka memeringati Hari Maritim Nasional, OCBC NISP menyerahkan bantuan perahu kepada nelayan di Kali Adem. Paulus Yoga
Jakarta–PT Bank OCBC NISP Tbk (OCBC NISP) memberikan bantuan tiga buah perahu penangkap ikan bagi para nelayan di kawasan Kali Adem, Muara Angke.
Bantuan tersebut disalurkan melalui kegiatan tanggung jawab sosial atau CSR dalam rangka memeringati Hari Maritim Nasional, Jumat, 21 Agustus lalu. Pemberian bantuan perahu itu dilakukan oleh Direktur OCBC NISP, Rama P. Kusumaputra.
Saat ini mayoritas warga di Kali Adem bermata pencaharian sebagai nelayan namun tidak semuanya memiliki perahu dan perlengkapan melaut yang memadai, sehingga sering menjadi kendala untuk mencari ikan. Menurut Rama, hal inilah yang melatarbelakangi Bank OCBC NISP memberikan bantuan perahu.
Selain perahu, beberapa waktu yang lalu Bank OCBC NISP juga membangun fasilitas belajar PAUD, fasilitas Mandi Cuci Kakus (MCK) dan instalasi air bersih serta memasang alat pipa distribusinya yang disalurkan langsung ke perumahan warga.
“Kegiatan CSR ini tak lepas dari komitmen Bank OCBC NISP untuk bertumbuh kembang bersama masyarakat melalui berbagai aktivitas sosial yang memberi nilai dan manfaat secara berkelanjutan, sesuai dengan visinya untuk menjadi Your Partner For Life bagi seluruh stakeholders,” tukas Rama. (*)
@bangbulus
Poin Penting Bank Mandiri membukukan laba bersih Rp56,3 triliun pada 2025, ditopang pertumbuhan kredit 13,4… Read More
Poin Penting Aset kelolaan DPLK Avrist tumbuh 9,24% menjadi Rp1,32 triliun hingga Desember 2025, dengan… Read More
Poin Penting Prabowo dinilai realistis menyikapi keikutsertaan Indonesia di Board of Peace, yang saat ini… Read More
Poin Penting Debt collector berperan vital menjaga stabilitas pembiayaan dengan mencegah kredit macet, menjaga nilai… Read More
Poin Penting IHSG sesi I melemah tipis 0,06% dan ditutup di level 8.141,84 setelah sempat… Read More
Poin Penting Bank KBMI 3 berada di tengah tekanan bank raksasa KBMI 4 dan bank… Read More