Oleh: Eko B. Supriyanto, Chairman Infobank Media Group
PARA debitur yang selama ini “mati perdata” atawa masuk daftar blacklist, kini hidup lagi. Masa lalu yang pernah menunggak kredit dan masuk daftar SLIK-OJK, bisa mendapatkan kredit perumahan. Padahal, selama ini SLIK-OJK menjadi pintu pertama bagi bank untuk memberikan kredit. Jangan sampai “obral” pengampunan “dosa” ini akan menjadi malapetaka bank di masa datang, karena kelakuan buruk debitur di masa lalu menjadikan bank sebagai “sampah” kredit macet.
Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri pun tak akan meloloskan pengurus bank yang pernah punya kredit macet, dan masuk SLIK-OJK harus dibereskan dulu. Pengurus bank yang masuk SLIK-OJK tidak akan di fit and proper test untuk menjadi pengurus. Bahkan, bank-bank pun tidak berminat merekrut karyawan jika calon karyawan masuk daftar hitam kredit macet.
Baca Lengkap Seluruh Artikel dengan Berlangganan
- Free 4 Bulan Infobanknews Premium
- Durasi 1 Tahun
- Rp 416 / hari
- Free 2 Bulan Infobanknews Premium
- Durasi 6 Bulan
- Rp 461 / hari
- Free 1 Bulan Infobanknews Premium
- Durasi 3 Bulan
- Rp 466 / hari
- Durasi 1 Bulan
- Rp 500 / hari










