Obral Pengampunan “Dosa” SLIK-OJK untuk Debitur “Hitam” Jangan Sampai Membuang “Sampah” di Buku Bank

Obral Pengampunan “Dosa” SLIK-OJK untuk Debitur “Hitam” Jangan Sampai Membuang “Sampah” di Buku Bank

Oleh: Eko B. Supriyanto, Chairman Infobank Media Group

PARA debitur yang selama ini “mati perdata” atawa masuk daftar blacklist, kini hidup lagi. Masa lalu yang pernah menunggak kredit dan masuk daftar SLIK-OJK, bisa mendapatkan kredit perumahan. Padahal, selama ini SLIK-OJK menjadi pintu pertama bagi bank untuk memberikan kredit. Jangan sampai “obral” pengampunan “dosa” ini akan menjadi malapetaka bank di masa datang, karena kelakuan buruk debitur di masa lalu menjadikan bank sebagai “sampah” kredit macet.

Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri pun tak akan meloloskan pengurus bank yang pernah punya kredit macet, dan masuk SLIK-OJK harus dibereskan dulu. Pengurus bank yang masuk SLIK-OJK tidak akan di fit and proper test untuk menjadi pengurus. Bahkan, bank-bank pun tidak berminat merekrut karyawan jika calon karyawan masuk daftar hitam kredit macet.        

Baca Lengkap Seluruh Artikel dengan Berlangganan

Akses premium konten tanpa batas
Bebas Iklan
Harga Terbaik
Infobanknews Premium - 1 Tahun
Rp 150.000
  • Free 4 Bulan Infobanknews Premium
  • Durasi 1 Tahun
  • Rp 416 / hari
Infobanknews Premium - 6 Bulan
Rp 83.000
  • Free 2 Bulan Infobanknews Premium
  • Durasi 6 Bulan
  • Rp 461 / hari
Infobanknews Premium - 3 Bulan
Rp 42.000
  • Free 1 Bulan Infobanknews Premium
  • Durasi 3 Bulan
  • Rp 466 / hari
Infobanknews Premium - 1 Bulan
Rp 15.000
  • Durasi 1 Bulan
  • Rp 500 / hari

Related Posts

News Update

Netizen +62