Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat Non Performing Loan (NPL) kredit UMKM meningkat. Per April 2024 NPL gross UMKM sebesar 4,26 persen, dibandingkan Maret 2024 berada di level 3,98 persen. Sementara, NPL net UMKM sebesar 1,54 persen, di mana bulan sebelumnya 1,45 persen.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan peningkatan NPL gross UMKM, utamanya pada segmen kredit kecil dan mikro yang naik menjadi 3,89 persen di April 2024, dibandingkan sebelumnya sebesar 3,65 persen pada Maret 2024.
“Walaupun demikian perbankan telah mengatisipasi kenaikan NPL UMKM tersebut dengan membentuk CKPN kredit UMKM sebesar Rp85,5 triliun,” jelasnya dalam konferensi pers RDKB, Senin, 10 Juni 2024.
Baca juga: OJK Catat Kredit Perbankan Tumbuh 13,09 Persen, DPK Naik 8,21 Persen di April 2024
Dian juga mengatakan perbandingan antara total CKPN UMKM terhadap total NPL UMKM mencapai 137,37 persen.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan terdapat peningkatan risiko kredit khususnya pada segmen kredit kecil dan mikro. Ini disebabkan karena belum pulihnya segmen UMKM, pasca berakhirnya relaksasi restukturisasi sebagai dampak dari pandemi Covid-19 dan didorong kenaikan inflasi pangan secara global.
“Namun demikian perbankan telah melakukan langkah antispatif melalui pembentukan pencadangan yang memadai termasuk untuk penghapus bukuan dalam menata kembali neraca bank,” imbuh Mahendra.
Baca juga: Kredit UMKM Melambat, Ini Solusinya Kata Bos OJK
Dengan langkah antisipasi tersebut, risiko kredit kecil dan mikro akan berada pada level yang terjaga dan kinerja perbankan mampu tumbuh secara berkelanjutan.
“OJK terus memonitor manajemen risko dan prisnip kehati-hatian dalam pemberian kredit oleh industri perbankan,” paparnya. (*)
Editor: Galih Pratama