Jakarta–Untuk mengembangkan interkoneksi dan interoperabilitas sistem pembayaran di Indonesia, Bank Indonesia berkomitmen untuk mengembangkan National Payment Gateway (NPG). Nantinya diharapkan NPDG dapat atasi sistem pembayaran di Indonesia.
NPG adalah suatu sistem yang memproses transaksi pembayaran melalui berbagai instrumen (seperti kartu ATM/debit, uang elektronik, dan kartu kredit), secara elektronik. Dengan teknologi ini, NPG diharapkan dapat atasi sistem pembayaran di Indonesia. Dengan adanya NPG, masyarakat dapat melaksanakan transaksi nontunai dalam negeri dari bank manapun, menggunakan instrumen dan saluran apapun secara efisien.
Demikian disampaikan Gubernur Bank Indonesia, Agus D.W. Martowardojo, ketika menyaksikan penandatanganan Nota Kesepahaman mengenai interkoneksi dan interoperabilitas kartu debit dan uang elektronik, di Jakarta, Rabu, 21 Desember 2016.
Nota kesepahaman ditandatangani oleh empat bank yang bertindak sebagai acquirer dan mewakili 75% transaksi debit dalam negeri (BRI, Bank Mandiri, BNI, BCA) dan tiga prinsipal nasional yang bertindak sebagai switching (Artajasa Pembayaran Elektronis, Alto Network, dan Rintis Sejahtera).
Agus mengatakan, Nota Kesepahaman ini merupakan bentuk komitmen industri untuk mendukung rencana implementasi NPG yang telah disusun oleh Bank Indonesia.
Dia menilai, pengembangan NPG di Indonesia ditujukan untuk meningkatkan efisiensi dan keamanan dalam sistem pembayaran, dengan memperhatikan kepentingan nasional. Dengan demikian, diharapkan NPG dapat atasi sistem pembayaran di Indonesia saat ini. (Selanjutnya : Ini sejumlah permasalahan dalam sistem pembayaran)
Menurutnya ada beberapa permasalahan pada sistem pembayaran di Indonesia saat ini. Pertama, infrastruktur sistem pembayaran yang masih belum efisien, karena keterbatasan interkoneksi dan interoperabilitas antar prinsipal.
Kedua, risiko keamanan yang muncul seiring pengelolaan keamanan data transaksi yang dilakukan secara bilateral antar prinsipal. Dan ketiga, pemrosesan transaksi debit domestik yang belum sepenuhnya dilakukan di dalam negeri.
“Penandatanganan Nota Kesepahaman ini merupakan suatu langkah untuk mewujudkan NPG di Indonesia,” ujarnya.
Infrastruktur yang saling terhubung nantinya akan siap melayani pemrosesan transaksi domestik dengan menggunakan berbagai instrumen, dimulai dari ATM/debit, diikuti dengan uang elektonik,kartu kredit, dan pembayaran transaksi daring (online).
NPG dapat memperluas akses dan penerimaan masyarakat terhadap transaksi nontunai, yang mendorong Gerakan Nasional Non Tunai serta keuangan inklusif di masyarakat. Selain itu, NPG dapat mendukung peningkatan jumlah penerbit, instrumen, dan layanan sistem pembayaran ritel domestik yang inovatif.
“Pada gilirannya, NPG diharapkan dapat meningkatkan ketahanan, kemandirian, dan meningkatkan daya saing industri sistem pembayaran nasional,” ucapnya. (*)


