Menurutnya ada beberapa permasalahan pada sistem pembayaran di Indonesia saat ini. Pertama, infrastruktur sistem pembayaran yang masih belum efisien, karena keterbatasan interkoneksi dan interoperabilitas antar prinsipal.
Kedua, risiko keamanan yang muncul seiring pengelolaan keamanan data transaksi yang dilakukan secara bilateral antar prinsipal. Dan ketiga, pemrosesan transaksi debit domestik yang belum sepenuhnya dilakukan di dalam negeri.
“Penandatanganan Nota Kesepahaman ini merupakan suatu langkah untuk mewujudkan NPG di Indonesia,” ujarnya.
Infrastruktur yang saling terhubung nantinya akan siap melayani pemrosesan transaksi domestik dengan menggunakan berbagai instrumen, dimulai dari ATM/debit, diikuti dengan uang elektonik,kartu kredit, dan pembayaran transaksi daring (online).
NPG dapat memperluas akses dan penerimaan masyarakat terhadap transaksi nontunai, yang mendorong Gerakan Nasional Non Tunai serta keuangan inklusif di masyarakat. Selain itu, NPG dapat mendukung peningkatan jumlah penerbit, instrumen, dan layanan sistem pembayaran ritel domestik yang inovatif.
“Pada gilirannya, NPG diharapkan dapat meningkatkan ketahanan, kemandirian, dan meningkatkan daya saing industri sistem pembayaran nasional,” ucapnya. (*)
Page: 1 2
Poin Penting HSG ambruk 4,88 persen ke level 7.922,73 pada perdagangan 2 Februari 2026, dengan… Read More
Poin Penting Harga beras naik di seluruh tingkat pada Januari 2026, baik di penggilingan, grosir,… Read More
Poin Penting Inflasi Januari 2026 tercatat 3,55 persen (yoy), tertinggi sejak Mei 2023, naik tajam… Read More
Poin Penting Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan investor tidak perlu panik menyikapi peringatan MSCI… Read More
Poin Penting Tiga provinsi terdampak bencana hidrometeorologi—Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat—mengalami deflasi pada Januari… Read More
Poin Penting BPR Jatim menyambut positif kebijakan OJK mendorong konsolidasi BPR/BPRS dan skema KUB dengan… Read More