Menurutnya ada beberapa permasalahan pada sistem pembayaran di Indonesia saat ini. Pertama, infrastruktur sistem pembayaran yang masih belum efisien, karena keterbatasan interkoneksi dan interoperabilitas antar prinsipal.
Kedua, risiko keamanan yang muncul seiring pengelolaan keamanan data transaksi yang dilakukan secara bilateral antar prinsipal. Dan ketiga, pemrosesan transaksi debit domestik yang belum sepenuhnya dilakukan di dalam negeri.
“Penandatanganan Nota Kesepahaman ini merupakan suatu langkah untuk mewujudkan NPG di Indonesia,” ujarnya.
Infrastruktur yang saling terhubung nantinya akan siap melayani pemrosesan transaksi domestik dengan menggunakan berbagai instrumen, dimulai dari ATM/debit, diikuti dengan uang elektonik,kartu kredit, dan pembayaran transaksi daring (online).
NPG dapat memperluas akses dan penerimaan masyarakat terhadap transaksi nontunai, yang mendorong Gerakan Nasional Non Tunai serta keuangan inklusif di masyarakat. Selain itu, NPG dapat mendukung peningkatan jumlah penerbit, instrumen, dan layanan sistem pembayaran ritel domestik yang inovatif.
“Pada gilirannya, NPG diharapkan dapat meningkatkan ketahanan, kemandirian, dan meningkatkan daya saing industri sistem pembayaran nasional,” ucapnya. (*)
Page: 1 2
Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan pengeluaran riil rata-rata per kapita masyarakat Indonesia sebesar Rp12,34 juta… Read More
Jakarta - Bank DBS Indonesia mencatatkan penurunan laba di September 2024 (triwulan III 2024). Laba… Read More
Jakarta - Melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Jumat, 15 November 2024,… Read More
Jakarta — Bank Indonesia (BI) dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) mencatat, penggunaan QRIS di Jawa Tengah… Read More
Jakarta – Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, 15 November 2024, masih ditutup… Read More
Jakarta - PT Prudential Life Assurance atau Prudential Indonesia mencatat kinerja positif sepanjang kuartal III-2024.… Read More