Menyikapi hal tersebut, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Mulya E. Siregar mengingatkan, agar induk usaha yakni PT Maybank Indonesia bisa ikut menyelesaikan permasalahan rasio kredit bermasalah yang di hadapi oleh anak usahanya yakni Maybank Syariah.
“Iya, tapi kita jaga nett-nya tetap di bawah 5%. Mereka tetap berusaha dan induknya tetap komit untuk menyelesaikan persoalan-persoalan itu. Jadi mudah-mudahan semua akan menjadi lebih baik,” ujar Mulya usai seminar Infobank, di Jakarta, Jumat, 30 September 2016.
Melihat kondisi NPF Maybank Syariah yang masih berada double digit ini, OJK mengisyaratkan agar Maybank Syariah bisa melakukan merger atau konsolidasi pada unit usaha syariah (UUS) PT Bank Maybank Indonesia menyusul rencana spin off anak usaha tersebut.
Mulya menilai, setelah anak usaha Maybank Indonesia ini spin off, tidak mungkin akan ada dua Maybank Syariah di Indonesia untuk efisiensi usaha. Maka dari itu, tidak ada salahnya jika UUS Maybank Indonesia masuk dalam entitas Maybank Syariah Indonesia.
(Baca juga : Tantangan Perbankan Syariah Di Era Ekonomi Baru)
“Kita sudah mengarahkan supaya kalo memang ingin punya bank syariah jangan sampai terjadi spin off, kan jadi lagi bank syariah, bank syariahnya jadi dua. Lebih baik gabung. Itu sudah kita sampaikan dan mereka menangkap pesan dari kita dan mempertimbangkan hal itu,” ucap Mulya.
Meski demikian, ketentuan ini tergantung keputusan dari Maybank Indonesia dan Maybank Grup sebagai induk seluruh perusahaan tersebut. Selain opsi penggabungan. “Itu pilihan mereka apakah mereka akan spin off UUS di Maybank-nya, kemudian digabung, itu pilihan mereka,” tutupnya. (*)