Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Aturan ini menjadi tonggak baru dalam memperkuat peran UMKM sebagai tulang punggung ketahanan dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK, Indah Iramadhini, menegaskan bahwa aturan ini akan berlaku efektif mulai 2 November 2025, atau dua bulan setelah diundangkan pada 2 September 2025.
“Peraturan ini diundangkan pada 2 September 2025. Dengan demikian, pemberlakuannya mulai 2 November 2025,” ujarnya dalam acara Media Briefing POJK No. 19/2025 di Jakarta, Jumat, 19 September 2025.
Baca juga: OJK Terbitkan Aturan Permudah Akses Pembiayaan UMKM, Ini Tanggapan BCA
Dalam ketentuan peralihan, OJK memberikan tenggat waktu empat bulan sejak POJK berlaku bagi bank maupun lembaga keuangan nonbank (LKNB) untuk melakukan penyesuaian.
Bagi lembaga yang belum memiliki kebijakan dan prosedur penyelenggaraan pembiayaan UMKM, mereka diwajibkan segera menyusunnya sesuai dengan ketentuan baru.
“Sementara itu, yang sudah memiliki kebijakan harus menyesuaikan dengan regulasi yang ditetapkan. Adapun lembaga yang belum memiliki unit atau fungsi khusus untuk menangani pembiayaan UMKM diwajibkan segera membentuk unit tersebut,” jelasnya.
Baca juga: Kredit UMKM Merana, OJK Siapkan POJK untuk UMKM
Indah menekankan bahwa kesiapan institusi menjadi kunci agar implementasi aturan ini berjalan efektif.
“Kami ingin memastikan bahwa lembaga keuangan siap secara struktur maupun kebijakan. Sehingga implementasi pembiayaan UMKM bisa berjalan optimal dan terukur,” imbuhnya.
Masuk Rencana Bisnis 2026
Lebih jauh, OJK juga mewajibkan bank dan LKNB yang belum memiliki rencana penyaluran pembiayaan UMKM agar memasukkannya ke dalam rencana bisnis 2026. Dokumen tersebut sudah harus disampaikan ke OJK pada November 2025.
“Untuk yang belum memiliki rencana, kewajiban ini mulai berlaku saat penyampaian rencana bisnis 2026. Jadi November 2025 nanti sudah harus disampaikan ke OJK,” terang Indah.
Baca juga: Waspada Kejahatan Siber, OJK Sebut Mayoritas Hasil Scam Mengalir ke Aset Kripto
Aturan ini tidak hanya berlaku bagi bank umum, BPR, bank syariah, dan BPR syariah, tetapi juga seluruh lembaga keuangan nonbank (LKNB) baik konvensional maupun syariah.
LKNB yang dimaksud mencakup perusahaan pembiayaan, modal ventura, lembaga keuangan mikro, fintech pendanaan (P2P lending), pergadaian, hingga Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM). (*) Alfi Salima Puteri









