Jakarta – Penyidik KPK Periode 2007 – 2021, Novel Baswedan menekankan pentingnya pencegahan perilaku korupsi dan menyimpang sejak dini. Ia menilai ada faktor adiksi dalam perilaku fraud yang dimulai sedikit demi sedikit hingga akhirnya merugikan perusahaan dalam skala besar.
“Perilaku fraud dimulai sedikit demi sedikit. Misalnya, ada pelanggaran operasional dan tidak ada penegakan. Ketika tidak ada penindakan dari perusahaan, hal ini membuat peluang bagi pelaku untuk berperilaku serupa dan akhirnya pegawai lain mengikuti,” jelas Novel pada webinar yang diselenggarakan Infobank Institute dengan tema ‘Aksi Kolektif Membangun Budaya Anti-Korupsi Korporasi’, Kamis, 4 November 2021.
Novel menegaskan, agar pencegahan perilaku menyimpang seperti, fraud, korupsi, dan gratifikasi dimulai sejak sedini mungkin. Menurutnya, mencegah lebih baik daripada mengobati, sekaligus lebih menguntungkan bagi perusahaan dalam jangka panjang.
“Mengantisipasi risiko ke depan memang lebih menguntungkan. Memang terkadang, langkah pencegahan juga menyangkut cost bisnis yang dihindari. Namun ketika sudah dicegah sejak awal, risiko-risiko penyimpangan di setiap bidang akan bisa dihindari,” jelas Novel.
Lebih jauh, ia menyarankan agar setiap perusahaan bisa menentukan divisi-divisi mana saja yang rentan akan pelanggaran. Dengan demikian, perusahaan bisa menerapkan Standard Operating Procedure (SOP) yang kuat untuk menjaga divisi tersebut dari potensi pelanggaran serta penyimpangan. (*)
Poin Penting IHSG menguat 1,46 persen ke 8.632,76, mendorong kapitalisasi pasar BEI naik 1,39 persen… Read More
Poin Penting OJK dan Polda Kalimantan Utara menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di Bank… Read More
Poin Penting IHSG naik 1,46 persen ke level 8.632,76, diikuti kenaikan kapitalisasi pasar 1,39 persen… Read More
Poin Penting NII BTN melonjak 44,49 persen yoy menjadi Rp12,61 triliun pada kuartal III 2025,… Read More
Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More
Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More