Jakarta – Penyidik KPK Periode 2007 – 2021, Novel Baswedan menekankan pentingnya pencegahan perilaku korupsi dan menyimpang sejak dini. Ia menilai ada faktor adiksi dalam perilaku fraud yang dimulai sedikit demi sedikit hingga akhirnya merugikan perusahaan dalam skala besar.
“Perilaku fraud dimulai sedikit demi sedikit. Misalnya, ada pelanggaran operasional dan tidak ada penegakan. Ketika tidak ada penindakan dari perusahaan, hal ini membuat peluang bagi pelaku untuk berperilaku serupa dan akhirnya pegawai lain mengikuti,” jelas Novel pada webinar yang diselenggarakan Infobank Institute dengan tema ‘Aksi Kolektif Membangun Budaya Anti-Korupsi Korporasi’, Kamis, 4 November 2021.
Novel menegaskan, agar pencegahan perilaku menyimpang seperti, fraud, korupsi, dan gratifikasi dimulai sejak sedini mungkin. Menurutnya, mencegah lebih baik daripada mengobati, sekaligus lebih menguntungkan bagi perusahaan dalam jangka panjang.
“Mengantisipasi risiko ke depan memang lebih menguntungkan. Memang terkadang, langkah pencegahan juga menyangkut cost bisnis yang dihindari. Namun ketika sudah dicegah sejak awal, risiko-risiko penyimpangan di setiap bidang akan bisa dihindari,” jelas Novel.
Lebih jauh, ia menyarankan agar setiap perusahaan bisa menentukan divisi-divisi mana saja yang rentan akan pelanggaran. Dengan demikian, perusahaan bisa menerapkan Standard Operating Procedure (SOP) yang kuat untuk menjaga divisi tersebut dari potensi pelanggaran serta penyimpangan. (*)
Poin Penting Kredit Bank Mandiri naik 13,1% menjadi Rp1.452 triliun. DPK tumbuh 15,9% dengan aset… Read More
Poin Penting STRK agresif ekspansi ke pasar ekspor di tengah lesunya pasar domestik. Capex Rp10… Read More
Poin Penting IHSG melemah 0,83% pada pekan 22–24 Desember 2025 ke level 8.537,91, seiring turunnya… Read More
Poin Penting IHSG melemah 0,83% pada pekan 22–24 Desember 2025 dan ditutup di level 8.537,91.… Read More
Poin Penting STRK menggandeng Coco Bali Pte Ltd untuk memperkuat ekspansi global melalui peluncuran tiga… Read More
Poin Penting UMP 2026 telah ditetapkan di 38 provinsi berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2025,… Read More