Pasar Modal

Nilai Transaksi Aset Kripto Terus Menurun, Ini Penjelasan OJK

Jakarta – Nilai transaksi perdagangan aset kripto per September 2023 kembali anjlok menjadi Rp94,4 triliun dari tahun 2022 yang masih mampu tercatat sebesar Rp306,4 triliun. Bahkan, pada 2021 lalu, nilai transaksinya mencapai Rp859,4 triliun.

Melihat hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, mengatakan bahwa, penurunan nilai transaksi tersebut masih dalam keadaan yang normal, dikarenakan seluruh instrumen investasi di tahun 2022-2023 juga mengalami penurunan.

Baca juga: Investor Aset Kripto di Indonesia Melejit, Ini Buktinya!

“Kemudian, sedikit demi sedikit ada tren penurunan yang normal karena terjadi di semua instrumen juga di 2022 dan masih berlanjut di 2023,” ucap Hasan dalam Launching Bulan Fintech Nasional (BFN) di Jakarta, 10 November 2023.

Lalu, Hasan menambahkan bahwa, penyebab penurunan tersebut dikarenakan transaksi aset kripto sebelumnya sempat mengalami lonjakan pertumbuhan yang luar biasa pada masa pandemi Covid-19, sehingga lambat laun nilai transaksi tersebut menurun.

“Mungkin penyebabnya yang pertama karena memang secara alamiah sejak booming investasi tidak hanya di aset kripto kan, di seluruh aset investasi lain waktu ada pembatasan karena ada pandemi Covid 19, itu memang seluruh kegiatan investasi naik, begitu juga yang menjadikan transaksi aset kripto luar biasa pertumbuhannya di tahun 2021,” imbuhnya.

Di samping itu, Hasan menyebutkan bahwa saat ini memang pengawasan aset kripto masih berada di Bappebti. Namun ketika nantinya telah beralih kepada OJK, tentunya pihaknya akan menyusun strategi yang tepat untuk ekosistem bursa kripto.

Baca juga: Aset Kripto Bakal Bikin ‘Pusing’ Bank Sentral, Ini Penyebabnya

“Nah tentu kita harapkan nanti pada saatnya nanti beralih di OJK, kita akan melihat bagaimana formula terbaik untuk melakukan pengembangan dan penguatan ekosistemnya dulu, mungkin akan ada aspek kelembagaan yang harus kita benahi,” ujar Hasan.

Adapun, pembenahan dalam aspek kelembagaan tersebut bertujuan untuk membangun kepercayaan investor terhadap investasi di bursa kripto agar tidak terjadi penurunan nilai transaksi yang berkelanjutan.

“Jadi kita akan hadirkan infrastruktur kelembagaan yang kuat yang menjaga kepercayaan investor, dalam hal ini dalam melakukan transaksi di aset kripto ini nantinya,” tambahnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Diikuti 6.470 Pelari, PLN Electric Run 2024 Ditarget Hindari Emisi Karbon hingga 14 ton CO2

Jakarta - Sebanyak 6.470 racepack telah diambil pelari yang berpartisipasi dalam PLN Electric Run 2024… Read More

5 hours ago

Segini Target OJK Buka Akses Produk dan Layanan Jasa Keuangan di BIK 2024

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membidik pencapaian Bulan Inklusi Keuangan (BIK) 2024 sekitar 8,7… Read More

6 hours ago

HUT ke-26, Bank Mandiri Hadirkan Inovasi Digital Adaptif dan Solutif untuk Siap Jadi Jawara Masa Depan

Jakarta - Merayakan usia ke-26, Bank Mandiri meluncurkan berbagai fitur dan layanan digital terbaru untuk… Read More

19 hours ago

KemenKopUKM Gandeng Surveyor Indonesia Verifikasi Status Usaha Simpan Pinjam Koperasi

Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menunjuk PT Surveyor Indonesia, anggota Holding BUMN IDSurvey,… Read More

20 hours ago

Bijak Manfaatkan Produk Keuangan, Ini Pesan OJK kepada Gen Z

Balikpapan - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica… Read More

20 hours ago

Jurus OJK Perluas Akses Keuangan yang Bertanggung Jawab dan Produktif di Balikpapan

Balikpapan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin memperluas akses keuangan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan yang… Read More

20 hours ago