Jakarta – Kementerian Keuangan mencatat adanya peningkatan hasil pemeriksaan atas penilaian kembali Barang Milik Negara (BMN) yang nilainya meningkat dari BMN sebelum dilakukan pemeriksaan sebesar Rp4.190,31 triliun, dan dari nilai buku sebesar Rp1.538,18 triliun pada 2007 lalu.
“Nilai BMN sekarang ini sesudah dilakukan penilaian kembali menjadi Rp5.728,49 triliun,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Senin 22 Oktober 2018.
Pelaksanaan penilaian kembali BMN dimulai pada saat perancangan yakni pada 29 Agustus 2017 dan telah dilaksanakan selesai pada 12 Oktober 2018. Berdasarkan data yang ada, BMN yang telah dilakukan penilaian kembali adalah sebanyak 945.460 nomor urut pendaftaran (NUP).
“Ini termasuk objek penilaian kembali di NTB yang mengalami dampak bencana gempa pada Agustus 2018 lalu,” ucapnya.
Dari sisi regulasi telah diterbitkan Perpres Nomor 75 tahun 2017 tentang penilaian kembali BMN dan daerah dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/PMK.06/2017 tentang pedoman pelaksanaan penilaian kembali BMN, dan PMK Nomor 111/PMK.06/2017 tentang penilaian BMN dan peraturan teknis lainnya.
Menkeu menambahkan, pemerintah telah menyiapkan tenaga penilai pemerintah yang akan melakukan penilaian, membangun sistem informasi dan aplikasi pendukung dalam pelaksanaan kembali penilaian BMN, serta melakukan koordinasi dan konsultasi dengan BPK dan komite standar akuntansi pemerintahan.
“Ini kami lakukan sebagai mitigasi risiko agar kegiatan penilaian kembali BMN dapat berjalan sesuai dengan ketentuan dan prinsip keuangan yang baik,” tutupnya. (*)