Jakarta – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) terus melakukan upaya menangani dan memulihkan hak tagih negara atas sisa piutang negara maupun aset properti dari dana BLBI. Hingga akhir 2021, nilai aset eks BLBI sebesar kurang lebih Rp110,45 triliun.
Adapun aset eks BLBI terdiri atas aset kredit eks BPPN/PPA dan piutang Bank Dalam Likuidasi (BDL) sebesar Rp101,8 triliun, aset properti senilai Rp8,06 triliun, aset surat berharga senilai Rp489,4 miliar, aset saham senilai Rp77,9 miliar. aset inventaris senilai Rp8,47 miliar, dan aset nostro senilai Rp5,2 miliar.
“Seluruh aset eks BLBI dikelola secara prudent dan akuntabel berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 154 Tahun 2020,” jelas Tri Wahyuningsih Retno Mulyani Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara pada keterangannya, Jumat, 22 April 2022.
Aset eks BLBI yang berupa aset kredit dikelola dengan mekanisme penjualan melalui lelang, penjualan di luar lelang, restrukturisasi aset kredit, dan penjualan hak tagih. Sedangkan aset properti dilakukan dengan mekanisme penetapan status penggunaan (PSP) di berbagai Kementerian/Lembaga (K/L), hibah, penyertaan modal negara (PMN), penjualan melalui lelang, penjualan tidak melalui lelang, serahkelola kepada Lembaga Manajemen Aset negara (LMAN), penyerahan kepada Bank Tanah, dan pemanfaatan.
Dalam hal aset dilakukan penjualan, PSP, hibah, PMN, atau pemanfaatan, nilai aset ditentukan melalui penilaian oleh Penilai Pemerintah atau Penilai Publik. Masyarakat yang berminat atas aset eks BLBI, dapat menyampaikan surat permohonan informasi kepada DJKN. Adapun penjualan melalui lelang, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui unit vertikal, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), akan melakukan pengumuman sekaligus penjualan melalui platform jual beli www.lelang.go.id.
Saat ini, upaya yang telah dilakukan Satgas BLBI terhadap aset eks BLBI berupa aset properti diantaranya pemblokiran aset obligor/debitur, penyitaan barang jaminan/harta kekayaan lain obligor/debitur, penjualan melalui lelang aset jaminan/harta kekayaan lain/aset properti, dan hibah/PSP atas aset properti guna menunjang tugas dan fungsi K/L dan pemerintah daerah.
Sedangkan terhadap obligor/debitur, Satgas BLBI melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri dan pembatasan hal-hal keperdataan seperti pemblokiran perseroan terbatas/saham.
Kementerian Keuangan bersama seluruh tim Satgas BLBI yang berasal dari lintas kementerian dan lembaga, memastikan bahwa pengelolaan aset eks BLBI telah dikelola secara prudent dan akuntabel sesuai ketentuan. Bagi masyarakat yang memiliki informasi atas adanya indikasi pelanggaran hukum yang terjadi di lingkungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, dapat menyampaikan informasi tersebut melalui saluran pengaduan whistle blowing system Kemenkeu www.wise.kemenkeu.go.id. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra
Jakarta - Melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Jumat, 15 November 2024,… Read More
Jakarta – Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, 15 November 2024, masih ditutup… Read More
Jakarta - PT Prudential Life Assurance atau Prudential Indonesia mencatat kinerja positif sepanjang kuartal III-2024.… Read More
Jakarta - Di era digital, keinginan untuk mencapai kebebasan finansial pada usia muda semakin kuat,… Read More
Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat indeks pembangunan manusia (IPM) mencapai 75,08 atau dalam… Read More
Jakarta - PT Caturkarda Depo Bangunan Tbk (DEPO) hari ini mengadakan paparan publik terkait kinerja… Read More