Beberapa kebijakan OJK diambil sebagai langkah mendorong geliat perekonomian. Apa saja? Paulus Yoga
Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis berbagai ketentuan dalam mendukung upaya pemerintah mendorong perekonomian nasional.
Di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2015, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad menyampaikan kebijakannya.
Adapun beberapa ketentuan atau kebijakan OJK tersebut, yakni:
– Relaksasi ketentuan persyaratan kegiatan usaha penitipan dan pengelolaan (Trust) bank. Ini dilakukan untuk meningkatkan kemampuan perbankan mengelola dana dalam valuta asing.
– Merancang skema asuransi pertanian. Lewat skema ini, 80% premi Asuransi Usaha Tani Padi disubsidi pemerintah.
– Revitalisasi modal ventura. Dilakukan untuk mendorong peran modal ventura dalam mendukung pendanaan segmen usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
– Pembentukan konsorsium pembiayaan industri berorientasi ekspor dan ekonomi kreatif serta UMKM dan koperasi (UMKMK). Pembiayaan terhadap sektor ini memeroleh penjaminan sehingga akan mengakselerasi pembiayaan yang berorientasi ekspor, ekonomi kreatif dan UMKMK.
– Pemberdayaan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Menurut OJK relaksasi aturan terhada LPEI dapat mempercepat laju pertumbuhan perdagangan luar negeri Indonesia dan meningkatkan daya saing pelaku bisnis.
– Penegasan implementasi one project concept dalam penetapan kualitas kredit. Ini diterapkan untuk meningkatkan manajemen risiko perbankann terhadap satu debitor yang memperoleh fasilitas kredit dari beberapa bank. (*)