Jakarta – Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan diperkirakan berpeluang mengalami peningkatan pada tahun 2025 menyusul adanya perubahan tarif standar layanan kesehatan atas Peraturan Presiden No.3 Tahun 2023.
Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah, mengatakan bahwa, jika iuran BPJS Kesehatan naik tentunya juga akan memengaruhi sejumlah hal. Antara lain upah minimum regional (UMR) yang meningkat, penerima bantuan iuran (PBI) yang semakin banyak, dan perlunya optimalisasi layanan.
“Ketika iuran BPJS naik UMR Ikut naik, artinya menyesuaikan dengan kenaikan iuran BPJS itu yang pertama. Yang kedua pemerintah juga harus menghitung ya ke depannya terkait dengan PBI, supaya PBI-nya ini nanti tidak membebani keuangan negara,” ucap Trubus kepada Infobanknews di Jakarta, 19 Juli 2023.
Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Bisa Naik di 2025, Gara-Gara Ini?
Dirinya menilai, perhitungan PBI juga harus diperhatikan karena dampak dari pengaruh global ke situasi ekonomi Indonesia saat ini menyebabkan jumlah orang miskin semakin meningkat.
“Jadi mau tidak mau harus mengantisipasinya dengan cukup hati-hati lah, karena kan kondisinya baik baik saja, tapi yang jelas krisis ekonomi, krisis pangan ini akan menghadapi tadi otomatis orang miskin akan tambah banyak, nah kemudian PBI-nya akan naik terus,” imbuhnya.
Selain itu, ia juga menyatakan faktor lainnya terkait dengan adanya pemerintahan yang baru di tahun 2025, di mana diharapkan dapat melakukan optimalisasi layanan publik khususnya kesehatan.
Perusahaan Bangkrut dan Picu PHK
Adapun, kenaikan tarif tersebut juga akan memengaruhi para pengusaha yang memberikan fasilitas BPJS Kesehatan, karena hal tersebut dapat memberikan beban kepada pengusaha, sehingga memicu kebangkrutan hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Saya rasa harus ada kebijakan insentif tersendiri kalau nggak nanti pelaku usaha nanti pada bangkrut berat itu kasian artinya kan nggak akan mampu nanti. Artinya, mau nggak mau nanti banyak melakukan PHK,” ujar Trubus. (*)
Editor: Galih Pratama