Oleh Tim The Finance
SEBUAH paradoks berbahaya menggeliat dalam tubuh Republik Indonesia. Di satu sisi, mendengungkan semangat inovasi, memanggil para profesional terbaik untuk mengemudikan BUMN di tengah gelombang persaingan global. Di sisi lain, kita menyiapkan borgol bagi para nahkoda itu, hanya karena kapal yang mereka pimpin terombang-ambing—sebagaimana lazimnya—oleh badai pasar.
Inilah yang disebut kriminalisasi profesional, mengubah business judgment menjadi criminal offense. Mengadili niat baik dengan kaca mata kecurigaan. Bukti-bukti pilu telah berderet, Milawarma, mantan Direktur Utama Bukit Asam, yang divonis bebas murni setelah karier dan keluarganya tercabik; Ira Puspadewi dari ASDP, yang memerlukan rehabiltasi dari Presiden untuk membatalkan vonis yang salah; Tom Lembong, mantan menteri, dipenjara tanpa secercah bukti keuntungan pribadi.
Apakah ini akan diteruskan kepada bankir-bankir Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) dalam kasus PT. Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Juga, kredit macet di Bengkulu. Palembang dan sejumlah daerah yang lahannya dikuasai penduduk dan terbakar serta terpapar COVID-19.
Mereka semua adalah korban dari satu pola yang sama. Ya, aparat penegak hukum (APH) yang bertindak bagai dewa yang maha tahu, menghakimi keputusan masa lalu dengan standar masa kini, mengukur risiko bisnis dengan timbangan pidana.
Bayangkan diri Anda sebagai seorang profesional. Setiap hari, Anda harus memilih di antara pilihan yang tidak sempurna, dengan informasi yang terbatas, untuk masa depan yang tidak pasti. Itulah seni kepemimpinan bisnis. Di negara-negara beradab, kesalahan dalam seni ini—asal dilakukan dengan iktikad baik dan prosedur tepat—dilindungi oleh Business Judgment Rule.
Namun di sini, aturan mainnya berbeda. APH sering kali datang dengan kalkulator dan teori kerugian negara yang rumit. Seringkali APH membangun menara dakwaan dari fondasi yang rapuh: penilaian ex-post facto. Kasus Milawarma adalah monumenta kebobrokan logika semacam ini.
Akuisisi yang strategis dan sah di masanya, tiba-tiba berubah menjadi “tindak pidana”. Setelah melalui siksaan proses hukum, ia divonis bebas. Tapi apa arti bebas, bila reputasi telah hancur, keluarga terstigma, dan tahun-tahun terbaiknya terkurung dalam ketidakpastian?
Rehabilitasi Presiden terhadap Ira Puspadewi adalah pengakuan diam-diam bahwa sistem kita telah berbuat salah. Itu adalah koreksi dari kekuasaan eksekutif terhadap kesewenangan penegak hukum. Sebuah tamparan, namun sayangnya, tamparan yang tidak diikuti oleh pertanggungjawaban.
Bahkan, masih terus berlangsung kasusnya pihak-pihak yang terlibat. Jual perusahaan kapal tapi merugikan negara. Perusahaan kapalnya hilang, uangnya dibekukan, kena pasal merugikan negara. Ibarat jual rumah, rumahnya disita, uangnya dibekukan, dan masuk penjara.
Baca juga: Soal Kasus Sritex, Babay Parid Wazdi Kirim Surat Terbuka untuk Presiden Prabowo dan Menkeu Purbaya
Inilah kejanggalan yang paling mendasar. Sebab, dalam tata hukum Indonesia, seorang profesional bisa dihancurkan hidupnya karena sebuah keputusan bisnis yang berisiko. Namun, seorang penegak hukum yang dengan gegabah—atau bahkan dengan itikad buruk—merusak hidup orang yang tidak bersalah, hampir tidak pernah menanggung konsekuensi yang setimpal.
Peraturan Pemerintah No. 92 Tahun 2015 tentang Ganti Rugi bagi Korban Salah Tangkap adalah lelucon yang tragis. Kompensasi maksimal Rp300 juta? Jumlah yang memalukan untuk mengganti kerugian reputasi, kehilangan karier, dan trauma psikologis yang bernilai miliaran. Bandingkan dengan Norwegia, yang memberikan kompensasi puluhan miliar rupiah dan—yang lebih penting—memiliki mekanisme akuntabilitas yang memaksa aparatnya lebih berhati-hati.
Indonesia telah membangun budaya impunitas bagi para penegak hukum. Kesalahan mereka “diselesaikan” dengan mutasi, teguran, atau prosedur internal yang tertutup. Sementara korban mereka harus menghadapi sungkan sosial, aib yang melekat pada keluarga, dan kehancuran ekonomi yang nyata. Ini bukan lagi sekadar kesalahan prosedural; ini adalah bentuk persekusi yang dilembagakan.
Pertanyaan yang harus kita ajukan bukan lagi sekadar tentang keadilan bagi Milawarma atau Ira. Pertanyaannya lebih mendasar: ke mana arah Republik ini?
Apakah ingin menjadi bangsa yang dikemudikan oleh para profesional pemberani, yang berani mengambil risiko yang terukur untuk memajukan perusahaan negara? Atau kita ingin dipimpin oleh para birokrat yang penakut, yang lebih memilih untuk tidak memutuskan apa-apa daripada harus berhadapan dengan ancaman pidana?
Kriminalisasi profesional menciptakan chilling effect yang dahsyat. Ia membunuh inovasi, mereduksi semangat wirausaha di BUMN menjadi sekadar mentalitas “aman saja”. Dalam jangka panjang, negara yang BUMN-nya takut mengambil risiko adalah negara yang akan tertinggal dalam persaingan global.
Baca juga: Kasus “Sritex” Yuddy Renaldi dan Direksi BPD, Ketika Prosedur Dikriminalisasi, Bankir “Diberangus”
Saat ini, seperti kesimpulan dalam diskusi terbatas Infobank Institute, harus berhenti melihat ini sebagai persoalan individual. Ini adalah penyakit sistemik yang menggerogoti fondasi ekonomi dan hukum yang ada di Indonesia.
Satu, PP 92/2015 harus direvisi total. Ganti rugi harus manusiawi, mencerminkan kerugian immateriil yang sesungguhnya, dan dibayarkan dari anggaran instansi yang bersalah. Lebih penting lagi, harus ada sanksi administratif dan pidana yang jelas bagi APH yang lalai atau bertindak dengan itikad buruk.
Dua, prinsip Business Judgment Rule harus diadopsi secara formal dalam yurisprudensi dan perundang-undangan kita. Keputusan bisnis yang diambil secara bona fide, berdasarkan informasi yang memadai, dan dalam koridor kewenangan, harus dilindungi—bukan diancam.
Tiga, kita perlu membangun budaya hukum yang menghargai profesionalisme, bukan mencurigainya. APH harus dilatih untuk memahami kompleksitas dunia bisnis, bukan hanya hitam-putih kitab undang-undang.
Pada akhirnya, ini adalah soal pilihan bangsa. Apakah kita ingin menjadi bangsa yang menghargai keberanian dan inovasi, atau bangsa yang dikungkung oleh rasa takut dan kecurigaan?
Kasus-kasus seperti ini adalah ujian bagi martabat kita sebagai negara hukum. Dan sejauh ini, kita sedang gagal. Kita membiarkan para penjaga hukum berubah menjadi algojo bagi mereka yang seharusnya mereka lindungi: para profesional yang dengan tulus ingin membangun negeri ini.
Maka, gugatan ini bukan hanya untuk para korban. Gugatan ini adalah untuk kita semua, untuk masa depan Republik yang ingin kita wariskan: apakah ia akan menjadi rumah bagi para pemikir dan pelaku, atau sekadar penjara besar bagi pikiran-pikiran yang berani?
Jadi, janganlah kebijakan dikriminalisasi. Juga, jangan pula kredit macet dengan mudah dituduh merugikan negara. Dan, fenomena ini sedang berlangsung. Apalagi dengan tuduhan yang bombastis, lalu hakim yang justru ketakutan untuk membuat keputusan yang benar karena dihadapkan dengan suara publik yang sudah termakan berita korupsi kakap. (*)
Poin Penting Amar Bank menggandeng MRT Jakarta untuk menghadirkan layanan embedded banking di kanal digital,… Read More
Poin Penting OJK mengonfirmasi telah menerima laporan dugaan penipuan trading kripto yang diduga melibatkan Timothy… Read More
Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menegaskan pengusulan calon Deputi Gubernur BI… Read More
Poin Penting OJK mengungkap penipuan online bisa menimpa siapa saja, termasuk guru besar dan kalangan… Read More
Poin Penting RUPSLB Bank Banten yang dihadiri Gubernur Banten Andra Soni menetapkan perubahan struktur pengurus… Read More
Poin Penting KCIC menghadirkan promo Whoosh January Best Deal dengan potongan harga hingga 25 persen… Read More