Categories: HeadlineKeuangan

Ngeri! Begini Dampak Negatif jika Tapera Tetap Dilanjutkan

Jakarta – Pemerintah bakal menarik iuran sebesar 3 persen bagi para pekerja untuk Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Penerapan Program Tapera ini dinilai akan berdampak terhadap perekonomian Tanah Air. Lembaga riset Center of Economic and Law Studies (Celios) menilai kebijakan Tapera dapat menyebabkan penurunan Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar Rp1,21 triliun, yang menunjukkan dampak negatif pada keseluruhan output ekonomi negara.

Baca juga: Bos CIMB Niaga Buka Suara Soal Dampak Tapera ke Bisnis KPR

“Selain itu, surplus bisnis juga mengalami penurunan sebesar Rp1,03 triliun, mengindikasikan bahwa profitabilitas dunia usaha secara agregat di berbagai sektor menurun akibat kebijakan ini,” kata Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies Bhima Yudhistira saat dihubungi Infobanknews, Jumat 7 Juni 2024.

Kemudian, pendapatan pekerja juga turut akan terdampak, dengan risiko penurunan sebesar Rp200 miliar, yang berarti daya beli masyarakat bisa berkurang. 

Bhima juga menemukan, efek paling signifikan lainnya terlihat pada pengurangan tenaga kerja, di mana kebijakan Tapera menyebabkan hilangnya 466,83 ribu pekerjaan.

“Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan iuran wajib Tapera berdampak negatif pada lapangan kerja, indikasi dari adanya pengurangan konsumsi dan investasi oleh perusahaan,” jelasnya.

Baca juga: Penyesalan Menteri Basuki Soal Tapera: Kalau Belum Siap, Kenapa Harus Tergesa-gesa

Lanjut Bhima, meskipun ada sedikit peningkatan dalam penerimaan negara bersih sebesar Rp20 miliar, jumlah ini sangat kecil dibandingkan dengan kerugian ekonomi yang terjadi di sektor-sektor lain.

Secara keseluruhan, kebijakan Tapera menggambarkan bahwa meskipun ada manfaat kecil dalam penerimaan negara, dampak negatif dari kebijakan iuran wajib Tapera jauh lebih besar, terutama dalam hal PDB, surplus bisnis, pendapatan pekerja, dan lapangan kerja.

“Oleh karena itu, kebijakan ini perlu dievaluasi dan disesuaikan untuk mengurangi dampak negatifnya terhadap ekonomi,” paparnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Kredit Macet, Bisnis Gagal atau Niat Jahat? OJK Harus Berada di Depan Bank

Oleh Eko B. Supriyanto, Chairman Infobank Media Group KREDIT macet dalam perbankan bukan sekadar angka… Read More

6 hours ago

KPK Mencari “Pepesan Kosong” Dana Non Budgeter-Iklan Bank BJB, Terus Berputar-putar “Dikaitkan” Ridwan Kamil-Aura Kasih

Oleh Tim Infobank DI sebuah ruang pemeriksaan di Mapolda Jawa Barat, udara tak hanya berdebu… Read More

6 hours ago

BSI Gandeng Kadin Dorong UMKM Naik Kelas

Poin Penting BSI menggandeng Kadin untuk mendorong UMKM lokal naik kelas melalui sinergi pembiayaan, pembinaan,… Read More

6 hours ago

Bos Danantara Bantah Isu Perombakan Direksi Himbara

Poin Penting CEO Danantara Rosan Roeslani menegaskan hingga saat ini tidak ada pembahasan terkait rencana… Read More

12 hours ago

Purbaya Yakin IHSG Senin Pekan Depan Dibuka Tanpa Gejolak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa meyakini pembukaan IHSG pekan depan tidak terganggu meski sejumlah… Read More

12 hours ago

OJK–BEI Siap Berunding dengan MSCI Senin (2/2), Transparansi Free Float Jadi Fokus

Poin Penting BEI dan OJK dijadwalkan bertemu MSCI secara daring pada 2 Februari 2026 untuk… Read More

13 hours ago