Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa sejumlah barang dan jasa, seperti layanan streaming digital (Netflix, Spotify, YouTube Premium), pulsa, kartu perdana, token, voucer, hingga tiket pesawat, akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa biaya berlangganan platform digital tersebut merupakan objek PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 60/PMK.03/2022.
Sekadar informasi, PMK tersebut mengatur tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
“Selama ini, platform digital tersebut telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. Artinya, atas biaya berlangganan platform digital bukan merupakan objek pajak baru,” kata Dwi dalam keterangannya, dikutip, Senin, 23 Desember 2024.
Baca juga: Transaksi QRIS Kena PPN 12 Persen, Begini Penjelasan DJP
Hal yang sama berlaku untuk transaksi penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucer, yang selama ini telah dikenakan PPN sesuai PMK No. 6/PMK.03/2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penghasilan atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer. Artinya, atas penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher bukan merupakan objek pajak baru.
Tiket Pesawat Domestik
Dwi juga menyoroti bahwa transaksi tiket pesawat domestik akan tetap dikenakan PPN sesuai aturan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 1994. Namun, ketentuan ini hanya berlaku untuk tiket pesawat domestik, sementara tiket pesawat internasional tidak termasuk dalam objek PPN.
“Sehingga transaksi penjualan tiket pesawat dalam negeri yang bukan merupakan bagian dari tiket pesawat luar negeri bukan merupakan objek PPN baru,” jelasnya.
Baca juga: Tolak PPN 12 Persen, Ekonom Sarankan Pemerintah Terapkan Kebijakan Ini
Berbeda dengan layanan lainnya, tiket konser musik dan acara serupa tidak dikenakan PPN. Sebagai gantinya, tiket tersebut masuk dalam objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang diatur oleh pemerintah kabupaten/kota sesuai Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
“Atas transaksi penjualan tiket konser musik dan sejenisnya, bukan merupakan objek PPN tetapi objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT),” pungkasnya. (*)
Editor: Yulian Saputra