Poin Penting
- Rokok ilegal merugikan negara hingga Rp25 triliun per tahun
- Peredaran meningkat, capai 10,8% pangsa pasar
- Dana berpotensi dukung kesehatan, pendidikan, dan bansos jika ditekan
Jakarta – Peredaran rokok ilegal di Indonesia menjadi ancaman serius bagi penerimaan negara. Di tengah kebutuhan pembiayaan berbagai program prioritas, negara diperkirakan kehilangan hingga Rp25 triliun per tahun akibat praktik tersebut.
Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 jumlah rokok ilegal yang beredar meningkat signifikan.
Ia menyebut, jumlah batang rokok yang melanggar aturan mencapai 1,5 miliar batang pada 2025, naik 77,3 persen dibandingkan 792 juta batang pada 2024.
“Meski aparat telah menindak sekitar 1,4 miliar batang rokok ilegal, masih terdapat belasan miliar batang yang beredar di pasar,” ujar Suahasil, dalam keterangannya, Senin, 6 April 2026.
Baca juga: Purbaya Lantik Robert Marbun jadi Sekjen Kemenkeu, Ini Pesannya
Diketahui, lembaga think-tank Center for Market Education (CME) mencatat rokok ilegal telah menguasai sekitar 10,8 persen pangsa pasar domestik. Dampaknya, potensi penerimaan negara yang hilang setara dengan sekitar 12 persen dari total penerimaan cukai hasil tembakau.
Selain itu, nilai kebocoran tersebut juga setara dengan sekitar 14 persen dari total belanja kesehatan nasional dan hampir 4 persen dari anggaran pendidikan.
Tekan APBN dan Program Prioritas
Di tengah kondisi tersebut, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 ditetapkan sebesar Rp3.786,5 triliun dengan target defisit 2,48 persen terhadap produk domestik bruto (PDB), sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga defisit di bawah 3 persen.
Analis pun menilai, jika kebocoran Rp25 triliun dapat ditekan, dana tersebut berpotensi memperkuat berbagai program strategis pemerintah.
Baca juga: SPT Purbaya Kurang Bayar Rp50 Juta, Ini Penjelasan Kemenkeu
Bisa Perkuat Kesehatan, Sosial, dan Pendidikan
Di sektor kesehatan, misalnya, dana tersebut dapat membantu menutup potensi defisit yang dihadapi BPJS Kesehatan yang diperkirakan mencapai Rp20 triliun. Bahkan, nilai tersebut setara dengan pembiayaan ratusan ribu tahun masa kerja tenaga dokter di layanan primer.
Di sektor sosial, dana tersebut juga bisa memperluas jangkauan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang ditargetkan menjangkau 82,9 juta penerima manfaat pada 2026.
Sementara di bidang pendidikan, tambahan penerimaan Rp25 triliun dapat digunakan untuk memperluas program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kuliah) yang saat ini menjangkau sekitar 1,2 juta mahasiswa, bahkan berpotensi menambah hingga 1,7–1,8 juta penerima baru.
Tak hanya itu, optimalisasi penerimaan juga dapat memperkuat distribusi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) ke daerah, yang saat ini telah mencapai Rp3,28 triliun.
Celah Pengawasan Masih Ada
Para pemangku kepentingan menilai, besarnya kebocoran ini mencerminkan masih adanya celah dalam tata kelola penerimaan negara, khususnya di sektor cukai. (*)
Editor: Yulian Saputra










