Jakarta – Surat penangkapan terhadap Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu yang dikeluarkan oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mendapat dukungan banyak pihak.
Teranyar, kelompok tujuh negara industri terkemuka G7 tengah berupaya mencapai kesamaan sikap mengenai surat perintah penangkapan tersebut.
“Kita perlu bersatu mengenai ini,” kata Menteri Luar Negeri Italia Antonio Tajani dalam pertemuannya dengan para menteri luar negeri dunia, dinukil VOA Indonesia, Selasa, 26 November 2024.
Dirinya pun menginginkan G7 berbicara dengan satu suara. Untuk itu, dirinya mengundang rekan-rekannya dari Yordania, Arab Saudi, Mesir, Uni Emirat Arab dan Qatar untuk bergabung dengan pertemuan G7 di Fiuggi, Roma.
Baca juga : Indonesia Dukung Penuh Langkah ICC Tangkap PM Israel Benjamin Netanyahu
Sementara itu, Menteri Luar Negeri Jerman Annalena Baerbock menuturkan, pembahasan tengah berlangsung sementara prospek semakin besar untuk mencapai terobosan dalam perjanjian gencatan senjata Lebanon antara Israel dan Hizbullah.
“Kami sekarang ini sedang membahas dengan mitra-mitra kami dari Negara-Negara Teluk dan dunia Arab mengenai bagaimana kita dapat, dalam situasi ini, setidaknya menyelesaikan satu tantangan utama, situasi di Lebanon, dan pada akhirnya mencapai gencatan senjata,” bebernya.
“Momentumnya kini tampak semakin dekat daripada beberapa hari atau bahkan beberapa pekan yang lalu,” tambahnya.
Baca juga : ICC Resmi Keluarkan Surat Penangkapan Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant
Amerika Serikat, bagian dari G7 telah menolak keras keputusan ICC untuk menangkap PM Israel Benjamin Netanyahu.
Adapun, Netanyahu mengutuk surat perintah penangkapan yang ditujukan kepadanya dengan menegaskan bahwa Israel tidak akan mengakui keabsahan keputusan tersebut.
“Tidak ada yang lebih adil daripada perang yang telah dilancarkan Israel di Gaza,” katanya.
Sebuah pernyataan dari kantor Perdana Menteri Israel mengatakan bahwa itu adalah keputusan antisemitic dan Israel menolak dengan jijik tindakan yang tidak masuk akal dan salah tersebut. (*)
Editor: Galih Pratama