PERSETERUAN Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum juga usai. Dua tahun sudah Komisi VI DPR yang mengawasi BUMN “memboikot” Rini Soemarno, Menteri BUMN. Menteri Keuangan (Menkeu) menuai “getah” akibat perseteruan itu. Sebab, Menkeulah yang mewakili Menteri BUMN dalam rapat dengan Komisi VI DPR, dan sudah 11 kali rapat dalam dua tahun terakhir. Terakhir Juli lalu, ketika rapat yang membahas pengajuan penyertaan modal negara (PMN) untuk Kereta Api Indonesia (KAI) dan Djakarta Lloyd masing-masing sebesar Rp2 triliun dan Rp379,3 miliar.
Sri Mulyani yang hadir mewakili Rini Soemarno pada rapat di gedung parlemen, medio Juli lalu, pun tampak kesulitan menyamakan pemahaman dengan Komisi VI DPR. “Saya hanya ingin meyakinkan, saya titip ke Komisi VI kalau memang harus ditolak, ya ditolak dalam artian kalau secara korporasi tidak feasible, kalau Bapak-Ibu melihat ini fundamental dari sisi korporasi,” tegas Sri Mulyani merespons nada penolakan dari anggota Komisi VI DPR, seperti dikutip Infobanknews.com.
Selain mempersoalkan fundamental perusahaan, Komisi VI sendiri memang sudah lama geram dengan Rini Soemarno, yang terus bekerja sendiri tanpa “restu” dari Senayan. Apalagi, tahun lalu Menteri BUMN pernah sesumbar tidak akan mengajukan PMN pada 2017 dan sebelumnya usulan Panitia Khusus (Pansus) Pelindo 2 yang dibentuk DPR untuk memecat Rini Soemarno sebagai Menteri BUMN tidak diindahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Akibatnya, program-program Kementerian BUMN menjadi terhambat. Para direksi BUMN pun bingung, terutama perusahaan yang harus menjalankan program public service obligation (PSO). Tanpa PMN yang harus disetujui DPR, sulit bagi perusahaan BUMN untuk menyukseskan program-program pemerintah. “Kami (direksi BUMN) ini akhirnya berbaris di belakang Ibu Sri Mulyani (Menkeu),” celetuk seorang direktur utama (dirut) perusahaan BUMN kepada Infobank, Juni lalu. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Jika PMN sebagai cara untuk memperbesar kapasitas usaha BUMN sulit diraih, BUMN harus menjadi bagian dari pasar supaya bisa mengambil pendanaan di pasar. Namun, pembiayaan dari pasar hanya bisa diraih oleh perusahaan dengan struktur pengelolaan yang modern, bukan perusahaan yang berorientasi pada program pemerintah, apalagi masih terikat oleh birokrasi.
Di tengah buruknya hubungan dengan DPR, Rini Soemarno berusaha menggeber target pembentukan holding BUMN. Jika masalah utama BUMN adalah intervensi unsur-unsur politik, holdingisasi BUMN diharapkan tidak lagi terikat oleh birokratisasi. Berbekal revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2005 menjadi PP Nomor 72 Tahun 2016 yang mengatur Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas, Rini ngotot merealisasikan holding BUMN. (*)
Penasaran dengan kelanjutannya? Sila baca majalah Infobank Edisi September 2017; Rating BUMN 2017.




