Jika PMN sebagai cara untuk memperbesar kapasitas usaha BUMN sulit diraih, BUMN harus menjadi bagian dari pasar supaya bisa mengambil pendanaan di pasar. Namun, pembiayaan dari pasar hanya bisa diraih oleh perusahaan dengan struktur pengelolaan yang modern, bukan perusahaan yang berorientasi pada program pemerintah, apalagi masih terikat oleh birokrasi.
Di tengah buruknya hubungan dengan DPR, Rini Soemarno berusaha menggeber target pembentukan holding BUMN. Jika masalah utama BUMN adalah intervensi unsur-unsur politik, holdingisasi BUMN diharapkan tidak lagi terikat oleh birokratisasi. Berbekal revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2005 menjadi PP Nomor 72 Tahun 2016 yang mengatur Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas, Rini ngotot merealisasikan holding BUMN. (*)
Penasaran dengan kelanjutannya? Sila baca majalah Infobank Edisi September 2017; Rating BUMN 2017.
Page: 1 2
Jakarta - Emiten asuransi PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (TUGU) dijadwalkan menggelar Rapat Umum… Read More
Jakarta — Gotrade Indonesia melakukan ekspansi dengan membuka cabang pertamanya di Surabaya, Jawa Timur. Langkah… Read More
Jakarta – PT Pintu Kemana Saja (PINTU), mengadakan Moon Rush Pintu Trading Competition Mei 2025… Read More
Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto, menyoroti melemahnya daya tahan eksternal Indonesia… Read More
Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mencatat, dari total jumlah investor pasar modal… Read More
Jakarta - Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, sebelumnya telah menetapkan kebijakan tarif resiprokal terhadap… Read More