Jika PMN sebagai cara untuk memperbesar kapasitas usaha BUMN sulit diraih, BUMN harus menjadi bagian dari pasar supaya bisa mengambil pendanaan di pasar. Namun, pembiayaan dari pasar hanya bisa diraih oleh perusahaan dengan struktur pengelolaan yang modern, bukan perusahaan yang berorientasi pada program pemerintah, apalagi masih terikat oleh birokrasi.
Di tengah buruknya hubungan dengan DPR, Rini Soemarno berusaha menggeber target pembentukan holding BUMN. Jika masalah utama BUMN adalah intervensi unsur-unsur politik, holdingisasi BUMN diharapkan tidak lagi terikat oleh birokratisasi. Berbekal revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2005 menjadi PP Nomor 72 Tahun 2016 yang mengatur Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas, Rini ngotot merealisasikan holding BUMN. (*)
Penasaran dengan kelanjutannya? Sila baca majalah Infobank Edisi September 2017; Rating BUMN 2017.