Oleh: Piter Abdullah Redjalam, Direktur Riset CORE Indonesia
Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Rabu, 1 September 2021, memaksa tertundanya penyelesaian permasalahan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB). Hakim memutuskan bahwa pengadilan tidak memiliki dasar hukum untuk menetapkan panitia pemilihan Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJBB.
Sementara kita tahu AJBB saat ini tengah mengalami kekosongan BPA. Tidak ada ketua dan tidak ada anggota BPA. Tanpa adanya Ketua dan Anggota BPA hampir tidak mungkin AJBB menyelesaikan semua permasalahannya. Merujuk Anggaran Dasar, BPA adalah lembaga tertinggi di AJBB.
Kekosongan BPA terjadi pasca Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 32/PUU-XVIII/2020 tanggal 14 Januari 2021 yang mengabulkan gugatan judicial review dari BPA AJBB terhadap Undang-Undang No.40 tahun 2014 pasal 6 ayat 3. Dengan adanya keputusan MK ini maka ketentuan tentang usaha perasuransian berbentuk usaha bersama harus diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang, bukan dalam Peraturan Pemerintah. PP 87/2019 otomatis menjadi tidak berlaku.
Pasca keputusan MK tersebut pemilihan Ketua dan Anggota BPA tidak bisa lagi didasarkan kepada PP 87/2019 dan dikembalikan ke BPA yang ada sesuai Anggaran Dasar AJBB. Permasalahannya Ketua dan seluruh Anggota BPA AJBB sejak Desember 2019 telah berakhir masa jabatannya dan tidak bisa melaksanakan pemilihan Ketua dan Anggota BPA yang baru sesuai AD AJBB. Sejak itu terjadi kekosongan BPA dan diperlukan terobosan hukum untuk membentuk BPA yang baru.
Pengadilan tadinya diharapkan bisa membuat terobosan hukum tersebut dengan menetapkan panitia pemilihan BPA. Tetapi Pengadilan telah memutuskan bahwa pengadilan tidak berwenang dan mengembalikan pemilihan BPA tersebut ke Anggaran Dasar AJBB.
Pemilihan Langsung
Pemilihan Ketua dan Anggota BPA yang baru harus tetap dilaksanakan guna memastikan penyelesaian permasalahan di AJBB. Terobosan hukum masih bisa dilakukan walaupun bukan oleh pengadilan.
BPA sesungguhnya adalah perwakilan dari para pemegang polis. Ketika BPA tidak ada, maka seluruh kewenangan yang dimiliki oleh BPA harus kembali kepada para pemegang polis. Termasuk kewenangan memilih Ketua dan Anggota BPA. Pemegang polis bisa memilih secara langsung Ketua dan Anggota BPA.
Pemilihan Ketua dan Anggota BPA secara langsung tidak menyalahi Anggaran Dasar AJBB. Justru dengan pemilihan langsung oleh pemegang polis, maka BPA yang nantinya akan terbentuk bisa benar-benar legitimate dan memiliki kewibawaan yang besar. Meskipun tidak akan mudah, pemilihan secara langsung juga dimungkinkan dengan dukungan teknologi informasi yang sudah sangat canggih sekarang ini.
Lalu bagaimana dengan OJK? Peran apa yang bisa dimainkan oleh OJK?
BPA adalah lembaga tertinggi di AJBB. Ketua dan anggota BPA hendaknya memiliki kapasitas dan kapabilitas yang cukup untuk memimpin AJBB, terutama lagi untuk bisa menyelesaikan berbagai permasalahan yang saat ini terjadi di AJBB. Pemilihan langsung oleh pemegang polis tidak bisa memastikan bahwa mereka yang terpilih benar-benar orang yang tepat, memiliki kapasitas dan kapabilitas yang diharapkan. Dalam hal ini lah OJK diharapkan peranannya.
Pemilihan langsung oleh pemegang polis seharusnya hanya untuk menetapkan calon-calon ketua dan anggota BPA. Terhadap para calon tersebut masih harus dilakukan fit and proper test oleh OJK, untuk memastikan kemampuan profesionalitas mereka. Jangan sampai terjadi mereka yang terpilih Ketua dan Anggota BPA tidak memiliki kemampuan untuk memimpin dan tidak mampu menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh sebuah perusahaan asuransi yang besar seperti AJBB.
Babak Baru
Proses pemilihan Ketua dan Anggota BPA secara langsung dan juga fit and proper test oleh OJK akan membutuhkan waktu yang cukup panjang. Tetapi ketika pemilihan ini berhasil menetapkan Ketua dan Anggota BPA yang benar-benar legitimate dan diterima oleh semua pemegang polis (pemilik AJBB), maka proses penyehatan AJBB bisa berjalan kembali dengan lebih efektif.
Tugas-tugas berat sudah menunggu. Ketua dan Anggota BPA yang terpilih harus segera mengambil keputusan-keputusan yang sangat strategik seperti perubahan Anggaran Dasar AJBB dan memilih manajemen (komisaris dan direksi) AJBB. Dengan berpedoman Anggaran Dasar yang baru, dan manajemen AJBB yang sudah lengkap, Ketua dan Anggota BPA bisa segera melakukan Sidang Luar Biasa (SLB) Pemegang Polis untuk menentukan arah AJBB kedepan, termasuk dalam hal ini mengambil keputusan penting atas kerugian AJBB yang sudah menumpuk selama ini.
Sidang Luar Biasa (SLB) Pemegang Polis juga bisa menindaklanjuti Perintah Tertulis OJK yang masih belum dilaksanakan yaitu mengimplementasikan pasal 38 Anggaran Dasar, mengakui dan membagi beban kerugian kepada seluruh pemilik (pemegang polis) AJBB.
Langkah ini sangat menentukan arah dan langkah ke depan AJBB. Dengan diselesaikannya semua beban kerugian maka AJBB bisa memasuki babak baru, memulai kembali bisnis asuransi jiwa yang menjadi core bisnis AJBB.
Para pemegang polis memang tidak bisa berharap bahwa dengan terbentuknya BPA dan manajemen AJBB yang baru maka klaim pembayaran polis bisa segera dibayarkan. Para pemegang polis masih harus bersabar dan memberikan waktu kepada BPA dan manajemen AJBB yang baru untuk membangun kembali AJBB. AJBB memiliki potensi untuk menjadi perusahaan asuransi jiwa terbesar di Indonesia. Kita tunggu saja.