Jakarta – Para nasabah PT Narada Aset Manajemen masih menanti kejelasan nasib uangnya.
Kuasa hukum nasabah, Johanes Dipa Widjaja & Partners mengungkapkan, sebanyak 502 nasabah yang telah mempercayakan dananya sebesar lebih dari Rp600 miliar ke PT Narada Aset Manajemen, masih menanti kejelasan dananya.
“Para nasabah merasa bahwa beberapa pertemuan antara pihak Narada Aset Manajemen dengan wakil dari 502 nasabah yang difasilitasi oleh regulator belum membuahkan hasil yang maksimal. Karena hingga kini masih tidak ada kejelasan sama sekali dari pihak Narada Aset Manajemen,” ujar Johanes Dipa Widjaja, Minggu, 25 Oktober 2020.
Johanes megatakan, para nasabah hanya sempat diberikan skema penyelesaian akan dilakukan dalam waktu 5 tahun, tanpa didasari dengan alasan dan kemampuan bayar yang jelas dari pihak Narada Aset Manajemen.
Para Nasabah saat ini mempertanyakan, sampai dimanakah kesungguhan Pihak Narada Aset Manajemen dalam menyelesaikan kewajibannya.
Sekedar informasi, kasus ini bermula dari penghentian penjualan (suspensi) dua reksa dana milik PT Narada Aset Manajemen oleh agen penjual reksa dana (Aperd) disebabkan karena adanya perintah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan dasar adanya gagal bayar efek (default) saham senilai Rp177,78 miliar.
OJK sendiri telah menyampaikan perintah kepada PT Narada Aset Manajemen (PT NAM) untuk bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul karena tindakan tertentu, termasuk seluruh kewajiban penyelesaian hutang kepada Perusahaan Efek dan hutang redemption kepada Nasabah serta kewajiban terhadap seluruh nasabah yang masih tercatat sebagai Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana. (*)