News Update

Nasabah Jiwasraya Tolak Opsi Restrukturisasi, Ini Alasannya

Jakarta – Nasabah gagal bayar Jiwasraya menolak opsi restrukturisasi yang dikeluarkan oleh tim percepatan restrukturisasi Jiwasraya. Salah satu perwakilan nasabah Jiwasraya, Roganda Manulang menegaskan, opsi yang ditawarkan perseroan dinilai sangat memberatkan nasabah.

“Kami menolak opsi restrukturisasi yang ditawarkan, karena tidak mengutamakan azas keadilan dan win win solution. Kami mengharapkan solusi penyelamatan yang benar-benar win-win, salah satunya dengan melibatkan bank penjual melalui pinjaman tanpa bunga dengan jaminan polis Jiwasraya,” ujarnya secara daring di Jakarta, Senin, 14 Desember 2020.

Para nasabah, khususnya nasabah saving plan, lanjut dia, merasa diperlakukan tidak adil. Alasannya, skema penyelesaian cicilan yang ditawarkan kepada nasabah saving plan antara lain dengan cicilan 15 tahun tanpa bunga, atau cicilan lima tahun tanpa bunga dengan potongan 29%-31%. Sedangkan, nasabah lainnya dicicil dengan bunga dan hanya dipotong 5%.

Selain itu, sambungnya, selama ini skema restrukturisasi tidak pernah didiskusikan Jiwasraya dengan para nasabah. Nasabah hanya disodori hasil akhir yang dinilai merugikan. Ia menambahkan, narasi komunikasi Jiwasraya dengan nasabah tidak persuasif bahkan intimidatif.

“Kami menuntut pertanggung jawaban OJK untuk menyelesaikan kasus Jiwasraya ini dengan mengutamakan kepentingan korban yang bergantung pada kredibilitas OJK dalam memberikan izin dan melakukan pengawasan. OJK perlu bertindak adil untuk mediasi nasabah dengan pemerintah sebagai pemegang saham pengendali, agar tercipta skema yang adil,” tambah Roganda.

Sebelumnya, Tim Koordinasi Restrukturisasi Jiwasraya telah mengumumkan program restrukturisasi polis perusahaan BUMN ini. Terkait restrukturisasi, polis nasabah gagal bayar akan dialihkan ke beberapa produk asuransi jiwa baru yang rencananya akan rilis dalam waktu dekat.

Beberapa produk tersebut adalah JS Tata Masa Depan (Tampan) untuk pemegang polis ritel dengan pembayaran premi berkala, JS Manfaat Bertahap (Mantap) untuk pemegang polis ritel dengan pembayaran premi sekaligus, JS Mantap Plus yang diperuntukan bagi pemegang polis bancassurance termasuk JS Saving Plan, dan yang terakhir JS Pendanaan Hari Tua (PHT) yang diperuntukan bagi pemegang polis asuransi jiwa kumpulan atau korporasi. Tahap awal, nasabah dapat melakukan registrasi data mulai Senin ini (14/12). (*) Bagus Kasanjanu

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Mau ke Karawang Naik Kereta Cepat Whoosh, Cek Tarif dan Cara Pesannya di Sini!

Jakarta - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) resmi membuka penjualan tiket kereta cepat Whoosh… Read More

8 hours ago

Komitmen Kuat BSI Dorong Pariwisata Berkelanjutan dan Ekonomi Sirkular

Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus berkomitmen mendukung pengembangan sektor pariwisata berkelanjutan… Read More

10 hours ago

Melalui Program Diskon Ini, Pengusaha Ritel Incar Transaksi Rp14,5 Triliun

Tangerang - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan program… Read More

11 hours ago

IHSG Sepekan Anjlok 4,65 Persen, Kapitalisasi Pasar Ikut Tertekan

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa data perdagangan saham selama periode 16-20… Read More

13 hours ago

Aliran Modal Asing Rp8,81 Triliun Kabur dari RI Selama Sepekan

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di minggu ketiga Desember 2024, aliran modal asing keluar… Read More

18 hours ago

Bos BRI Life Ungkap Strategi Capai Target Bisnis 2025

Jakarta - PT Asuransi BRI Life meyakini bisnis asuransi jiwa akan tetap tumbuh positif pada… Read More

19 hours ago