News Update

Nasabah Jiwasraya Tolak Opsi Restrukturisasi, Ini Alasannya

Jakarta – Nasabah gagal bayar Jiwasraya menolak opsi restrukturisasi yang dikeluarkan oleh tim percepatan restrukturisasi Jiwasraya. Salah satu perwakilan nasabah Jiwasraya, Roganda Manulang menegaskan, opsi yang ditawarkan perseroan dinilai sangat memberatkan nasabah.

“Kami menolak opsi restrukturisasi yang ditawarkan, karena tidak mengutamakan azas keadilan dan win win solution. Kami mengharapkan solusi penyelamatan yang benar-benar win-win, salah satunya dengan melibatkan bank penjual melalui pinjaman tanpa bunga dengan jaminan polis Jiwasraya,” ujarnya secara daring di Jakarta, Senin, 14 Desember 2020.

Para nasabah, khususnya nasabah saving plan, lanjut dia, merasa diperlakukan tidak adil. Alasannya, skema penyelesaian cicilan yang ditawarkan kepada nasabah saving plan antara lain dengan cicilan 15 tahun tanpa bunga, atau cicilan lima tahun tanpa bunga dengan potongan 29%-31%. Sedangkan, nasabah lainnya dicicil dengan bunga dan hanya dipotong 5%.

Selain itu, sambungnya, selama ini skema restrukturisasi tidak pernah didiskusikan Jiwasraya dengan para nasabah. Nasabah hanya disodori hasil akhir yang dinilai merugikan. Ia menambahkan, narasi komunikasi Jiwasraya dengan nasabah tidak persuasif bahkan intimidatif.

“Kami menuntut pertanggung jawaban OJK untuk menyelesaikan kasus Jiwasraya ini dengan mengutamakan kepentingan korban yang bergantung pada kredibilitas OJK dalam memberikan izin dan melakukan pengawasan. OJK perlu bertindak adil untuk mediasi nasabah dengan pemerintah sebagai pemegang saham pengendali, agar tercipta skema yang adil,” tambah Roganda.

Sebelumnya, Tim Koordinasi Restrukturisasi Jiwasraya telah mengumumkan program restrukturisasi polis perusahaan BUMN ini. Terkait restrukturisasi, polis nasabah gagal bayar akan dialihkan ke beberapa produk asuransi jiwa baru yang rencananya akan rilis dalam waktu dekat.

Beberapa produk tersebut adalah JS Tata Masa Depan (Tampan) untuk pemegang polis ritel dengan pembayaran premi berkala, JS Manfaat Bertahap (Mantap) untuk pemegang polis ritel dengan pembayaran premi sekaligus, JS Mantap Plus yang diperuntukan bagi pemegang polis bancassurance termasuk JS Saving Plan, dan yang terakhir JS Pendanaan Hari Tua (PHT) yang diperuntukan bagi pemegang polis asuransi jiwa kumpulan atau korporasi. Tahap awal, nasabah dapat melakukan registrasi data mulai Senin ini (14/12). (*) Bagus Kasanjanu

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Promo Berlipat Cicilan Makin Hemat dari BAF di Serba Untung 12.12

Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More

2 hours ago

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More

3 hours ago

wondr BrightUp Cup 2025 Digelar, BNI Perluas Dukungan bagi Ekosistem Olahraga Nasional

Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More

3 hours ago

JBS Perkasa dan REI Jalin Kerja Sama Dukung Program 3 Juta Rumah

Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More

5 hours ago

Strategi Asuransi Tri Prakarta Perkuat Layanan bagi Nasabah

Poin Penting Tri Pakarta merelokasi Kantor Cabang Pondok Indah ke Ruko Botany Hills, Fatmawati City,… Read More

5 hours ago

Livin’ Fest 2025 Siap Digelar di Grand City Convex Surabaya, Catat Tanggalnya!

Jakarta - Bank Mandiri terus memperkuat dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah dengan menghadirkan Livin’ Fest… Read More

7 hours ago