Jakarta – Nasabah gagal bayar Jiwasraya menolak opsi restrukturisasi yang dikeluarkan oleh tim percepatan restrukturisasi Jiwasraya. Salah satu perwakilan nasabah Jiwasraya, Roganda Manulang menegaskan, opsi yang ditawarkan perseroan dinilai sangat memberatkan nasabah.
“Kami menolak opsi restrukturisasi yang ditawarkan, karena tidak mengutamakan azas keadilan dan win win solution. Kami mengharapkan solusi penyelamatan yang benar-benar win-win, salah satunya dengan melibatkan bank penjual melalui pinjaman tanpa bunga dengan jaminan polis Jiwasraya,” ujarnya secara daring di Jakarta, Senin, 14 Desember 2020.
Para nasabah, khususnya nasabah saving plan, lanjut dia, merasa diperlakukan tidak adil. Alasannya, skema penyelesaian cicilan yang ditawarkan kepada nasabah saving plan antara lain dengan cicilan 15 tahun tanpa bunga, atau cicilan lima tahun tanpa bunga dengan potongan 29%-31%. Sedangkan, nasabah lainnya dicicil dengan bunga dan hanya dipotong 5%.
Selain itu, sambungnya, selama ini skema restrukturisasi tidak pernah didiskusikan Jiwasraya dengan para nasabah. Nasabah hanya disodori hasil akhir yang dinilai merugikan. Ia menambahkan, narasi komunikasi Jiwasraya dengan nasabah tidak persuasif bahkan intimidatif.
“Kami menuntut pertanggung jawaban OJK untuk menyelesaikan kasus Jiwasraya ini dengan mengutamakan kepentingan korban yang bergantung pada kredibilitas OJK dalam memberikan izin dan melakukan pengawasan. OJK perlu bertindak adil untuk mediasi nasabah dengan pemerintah sebagai pemegang saham pengendali, agar tercipta skema yang adil,” tambah Roganda.
Sebelumnya, Tim Koordinasi Restrukturisasi Jiwasraya telah mengumumkan program restrukturisasi polis perusahaan BUMN ini. Terkait restrukturisasi, polis nasabah gagal bayar akan dialihkan ke beberapa produk asuransi jiwa baru yang rencananya akan rilis dalam waktu dekat.
Beberapa produk tersebut adalah JS Tata Masa Depan (Tampan) untuk pemegang polis ritel dengan pembayaran premi berkala, JS Manfaat Bertahap (Mantap) untuk pemegang polis ritel dengan pembayaran premi sekaligus, JS Mantap Plus yang diperuntukan bagi pemegang polis bancassurance termasuk JS Saving Plan, dan yang terakhir JS Pendanaan Hari Tua (PHT) yang diperuntukan bagi pemegang polis asuransi jiwa kumpulan atau korporasi. Tahap awal, nasabah dapat melakukan registrasi data mulai Senin ini (14/12). (*) Bagus Kasanjanu