Jakarta–Nama-nama beken seperti Setya Novanto dan sejumlah anggota DPR yang semula disebut stiba-tiba hilang dalam dakwaan vonis kasus korupsi e-KTP kepada terdakwa Irman dan Sugiharto.
Irman dan Sugiharto selaku pejabat Kementerian Dalam Negeri, divonis 7 dan 5 tahun penjara, lantaran terbukti menerima suap terkait proyek e-KTP. Irman juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Sementara, Sugiharto diwajibkan membayar denda Rp400 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Dalam kasus megakorupsi yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun tersebut, sebelumnya nama Setya Novanto dan beberapa anggota DPR disebut dalam surat tuntuan jaksa. Status Setya Novanto sendiri kemudian dinaikkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Awalnya, ada 13 nama anggota DPR dari 38 pihak yang diduga menerima aliran dana proyek e-KTP di tuntutan maupun dakwaan jaksa. Di vonis itu, tersisa 19 pihak yang masih disebut hakim. Sebagian besar nama yang menghilang merupakan anggota DPR aktif, ataupun eks anggota DPR.
Menyoal lenyapnya nama Setya dkk, Ketua Komisi Yudisial (KY), Aidul Fitriciada Azhari siap melakukan pemeriksaan. “Kita akan memeriksa (majelis hakim) ada proses yang harus dilewati terlebih dahulu, karena harus ada pemeriksaan saksi-saksi dan bukti. Dan mungkin saja kalau dibutuhkan, hakim yang bersangkutan diperiksa,” tuturnya di Jakarta, Sabtu, 12 Agustus 2017 seperti dikutip dari kumparan.com.
Proses pemeriksaan Kode Etik Perilaku Hakim (KEPH) sendiri kurang lebih bisa berlangsung selama 60 hari. Namun Aidul mengatakan, KY akan memberikan prioritas dalam menyelidiki kasus ini kurang dari 60 hari. “Ada waktu sekitar dua minggu untuk bisa selesaikan tahapan pemeriksaan saksi termasuk analisis keputusan serta saksi-saksi. Kalau ada perkembangan kita bisa memeriksa hakim apakah ada pelanggaran etik atau tidak,” tukasnya. (Bersambung ke halaman berikutnya)