Jakarta – Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyoroti tren kenaikan klaim atas asuransi kesehatan yang terus berlanjut hingga 2024. Pada periode Januari hingga Maret 2024, industri asuransi jiwa di Indonesia telah membayarkan klaim asuransi kesehatan sebesar Rp5,96 triliun.
Ketua Bidang Produk, Manajemen Risiko, GCG Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Fauzi Arfan menyebut, meskipun total klaim asuransi jiwa secara umum mengalami penurunan, klaim asuransi kesehatan justru menunjukkan peningkatan yang signifikan.
“Pada periode Januari hingga Maret 2024, industri asuransi jiwa telah membayarkan total klaim sebesar Rp42,93 triliun. Hasil tersebut tercatat menurun 5,8 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama di 2023,” kata Fauzi dalam Konferensi Pers Kinerja AAJI Kuartal I 2024 di Jakarta (29/5).
Baca juga: Pendapatan Premi Asuransi Jiwa Naik Tipis Jadi Rp46 Triliun di Kuartal I 2024
Penurunan ini disebabkan oleh turunnya pembayaran untuk klaim meninggal dunia, nilai tebus (surrender), dan klaim lainnya.
Namun, tren ini berbanding terbalik dengan klaim asuransi kesehatan yang terus meningkat. Fauzi mengungkapkan bahwa klaim asuransi kesehatan meningkat sebesar 29,6 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu, dengan total nilai klaim mencapai Rp5,96 triliun.
Dari jumlah tersebut, klaim asuransi kesehatan individu mencatat porsi terbesar, mencapai Rp3,89 triliun, atau meningkat 34 persen dibandingkan periode yang sama di tahun 2023. Sementara itu, klaim asuransi kesehatan kumpulan juga meningkat 21 persen, dengan nilai sebesar Rp2,07 triliun.
Rasio klaim asuransi kesehatan terhadap pendapatan premi kini mencapai 97 persen, menunjukkan adanya peningkatan yang signifikan.
“Rasio ini cenderung terus meningkat seiring dengan makin tingginya angka klaim kesehatan. Ada margin yang cukup besar antara pembayaran klaim dengan pendapatan preminya,” tambah Fauzi.
Untuk mengatasi tantangan ini, industri asuransi jiwa mengambil beberapa langkah strategis. Di antaranya adalah meninjau kerja sama dengan rumah sakit, mengevaluasi produk dan premi berdasarkan pengalaman klaim, serta memfasilitasi diskusi antar perusahaan anggota AAJI.
Baca juga: Market Share Asuransi ACA Naik, Ini Pesaing yang Disalip
Selain itu, industri asuransi jiwa mendukung langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk memperkuat ekosistem kesehatan melalui produk dan layanan asuransi kesehatan yang berkualitas.
AAJI juga tengah mengkaji pembentukan metode pertukaran informasi antar perusahaan anggota untuk mewujudkan sektor kesehatan yang lebih transparan, akuntabel, dan efisien.
“Kami tengah mempelajari pembentukan pusat data dengan tetap mengedepankan keamanan data nasabah. Kami berharap adanya pusat data ini dapat meminimalisir terjadinya fraud dan mempermudah proses underwriting di perusahaan asuransi,” jelas Fauzi. (*) Alfi Salima Puteri