Musisi Indonesia Minta DPR RI Pertahankan UU Hak Cipta

Musisi Indonesia Minta DPR RI Pertahankan UU Hak Cipta

JAKARTA – Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) yang beranggotakan sejumlah musisi dan pencipta lagu pada hari ini Kamis, 24 Maret 2022 menemui perwakilan Komisi III DPR RI untuk meminta dukungan agar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta tetap dipertahankan.

Sebelumnya, PT Musica Studios mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembatalan pasal 18, 30, dan 122 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014. Gugatan tersebut terkait dengan pengaturan pengembalian hak ekonomi kepada pencipta, penyanyi, dan musisi pengisi rekaman setalah 25 tahun transaksi jual putus dari lagu yang direkam.

Mengenai hal tersebut DPR RI telah mengambil sikap di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan mempertahankan produk aturan Undang-Undang yang sudah ada. Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyatakan sependapat mempertahkan Undang-Undang Hak Cipta karena dinilai sudah memberikan keadilan bagi industri dan para pelaku musik.

“DPR dalam hal ini diwakilkan oleh Komisi III DPR RI, akan terus menyuarakan apa-apa yang menjadi aspirasi sudut pandang dari para pemusik yang tergabung dalam FESMI ini, terkait dengan perkara permohonan uji materi Undang-Undang Hak Cipta yang diajukan oleh perusahaan rekaman. Mari sama-sama kita terus berjuang.” ucap Asrul.

Related Posts

News Update

Top News