Oleh Muhammad Akhyar Adnan, Dosen Prodi Akuntansi FEB UMY; Anggota Dewas BPKH (2017-2022)
SEPERTI menjadi orkestra tahunan yang berulang, setiap datang musim haji, Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) akan menyampaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (biasa disingkat BPIH) dan sekaligus memberikan usulan besaran biaya perjalanan ibadah haji (selanjutnya disebut Biaya Naik Haji).
BPIH tahun 2023 adalah Rp98.893.909 per jemaah. Sedang Biaya Naik Haji diusulkan sebesar Rp69.193.733,60. Ini berarti setiap jemaah akan mendapat subsidi sebesar Rp29.700.175,40.
Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More
Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More
Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More
Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan dana THR 2026 sebesar Rp55 triliun telah siap dan tinggal menunggu… Read More