Oleh Muhammad Akhyar Adnan, Dosen Prodi Akuntansi FEB UMY; Anggota Dewas BPKH (2017-2022)
SEPERTI menjadi orkestra tahunan yang berulang, setiap datang musim haji, Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) akan menyampaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (biasa disingkat BPIH) dan sekaligus memberikan usulan besaran biaya perjalanan ibadah haji (selanjutnya disebut Biaya Naik Haji).
BPIH tahun 2023 adalah Rp98.893.909 per jemaah. Sedang Biaya Naik Haji diusulkan sebesar Rp69.193.733,60. Ini berarti setiap jemaah akan mendapat subsidi sebesar Rp29.700.175,40.
Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa informasi yang menyebut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa… Read More
Poin Penting OJK mendorong keterbukaan informasi pasar modal melalui sistem pelaporan elektronik AKSes KSEI dan… Read More
Poin Penting Penjualan emas BSI tembus 2,18 ton hingga Desember 2025, dengan jumlah nasabah bullion… Read More
Poin Penting Transaksi Syariah Card Bank Mega Syariah melonjak 48% pada Desember 2025 dibandingkan rata-rata… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa tengah membahas penambahan satu lapisan cukai rokok untuk memberi… Read More
Poin Penting Permata Bank mulai mengkaji pengembangan produk BNPL/paylater, seiring kebijakan terbaru regulator, namun belum… Read More