Musim Haji Datang, “Kisruh” Biaya Naik Haji Berulang?

Musim Haji Datang, “Kisruh” Biaya Naik Haji Berulang?

Oleh Muhammad Akhyar Adnan, Dosen Prodi Akuntansi FEB UMY; Anggota Dewas BPKH (2017-2022)

SEPERTI menjadi orkestra tahunan yang berulang, setiap datang musim haji, Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) akan menyampaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (biasa disingkat BPIH) dan sekaligus memberikan usulan besaran biaya perjalanan ibadah haji (selanjutnya disebut Biaya Naik Haji). 

BPIH tahun 2023 adalah Rp98.893.909 per jemaah. Sedang Biaya Naik Haji diusulkan sebesar Rp69.193.733,60. Ini berarti setiap jemaah akan mendapat subsidi sebesar Rp29.700.175,40. 

Kalau diperhitungkan bahwa setiap jemaah sudah memiliki akumulasi virtual account (berdasarkan bagi hasil yang dibagikan Badan Pengelola Keuangan Haji atau BPKH dua kali setahun), tentu akan berkurang sebesar akumulasi virtual account tersebut. Kita misalkan saja jumlahnya Rp5 juta, maka setiap jemaah harus menyiapkan Rp29.700.175,40 dikurangi Rp5.000.000 sama dengan Rp24.700.175,40.

Beratkah Angka Ini?

Ini yang selalu menjadi bahan perdebatan. Kalau dibandingkan dengan masa sebelum pandemi, atau bahkan tahun 2022, ketika setoran lunas hanya Rp10 juta, tentu terasa mahal dan lebih berat. 

Namun, mari lihat kenaikan komponen biaya haji, mulai dari depresiasi (rupiah terhadap dolar AS dan riyal Saudi Arabia) naiknya biaya pesawat, hotel atau akomodasi, konsumsi, sampai dengan beban masyair yang tahun lalu naik dari SAR1500 (SAR lambang dari riyal) menjadi SAR6000, maka kenaikan tersebut menjadi dapat “dimaklumi”. 

Apalagi kalau memang dipahami dengan sungguh-sungguh penegasan Allah SWT dalam QS 3:97 bahwa ada syarat (mutlak) kesanggupan, maka semuanya menjadi dapat dipahami dan dimaklumi. Artinya – dalam bahasa yang lebih lugas – jangan memaksakan diri, kalau memang belum sanggup.

Sebuah perbandingan lain, dapat diberikan bahwa bila seseorang berumrah rela membayar Rp25 juta untuk periode menetap di King of Saudi Arabia (KSA) selama 10 hari, maka untuk menetap 40 hari (masa haji), wajar bila total biaya menjadi 4 x Rp25juta, atau Rp100 juta. 

Ini belum mempertimbangkan bahwa musim haji terjadi dalam peak season, ketika semua komponen biaya naik setidaknya dua kali lipat di luar musim haji. Apalagi dari semua setoran tersebut, sebesar  SAR1500 akan dikembalikan sebagai living cost jemaah haji.

BPKH Salah Kelola?

Ada sebuah tudingan menarik, yang antara lain dilemparkan oleh Iskan Qalba Lubis, dari Komisi VIII DPR RI. Dengan emosional dalam sebuah tayangan TV swasta, Iskan menuding bahwa semua ini karena – antara lain – kesalahan BPKH di masa lalu. Ini terkesan tidak bermutu dan sekaligus absurd rasanya.

Untuk diketahui masyarakat bahwa BPKH sudah lama membaca dan bahkan mengkaji sustainabilitas dana haji. Intinya, bila tidak ada perubahan kebijakan dalam pengelolaan dana haji, maka memang akan ada ancaman terjadi Ponzi Scheme, ketika suatu tahun nanti, subsidi jemaah berangkat (harus) diambilkan dari setoran jemaah tunggu. 

Atas dasar ini, sudah sejak beberapa waktu yang lalu BPKH mengajak agar semua pihak menyadari hal ini dan sekaligus mengantisipasi dan melakukan mitigasi. Bagaimana caranya?

Antara lain, tentu dengan menghitung Biaya Naik Haji secara lebih realistis. Sederhananya, kurangi besaran subsidi untuk jemaah berangkat, karena pada hakikatnya Nilai Manfaat yang dihasilkan BPKH adalah milik seluruh jemaah, bukan hanya “hak” jemaah berangkat. 

Namun, mengapa selama ini jemaah berangkat diberikan subsidi besar, dengan menggunakan hak milik jemaah tunggu. Bukankah ini tidak adil, dan sekaligus zalim?

Namun, apa yang terjadi? Nyatanya, konsep dan usulan ini selalu ditolak Komisi VIII DPR. Mengapa? 

Tentu karena alasan politis, agar ada kesan bahwa sebagian anggota DPR Komisi VIII dipandang berjuang oleh konstituennya, agar tidak ada kenaikan Biaya Naik Haji, walau itu dilakukan secara tidak adil, karena pada hakikatnya besaran subsidi yang dulu “dibungkus” dengan istilah indirect cost, adalah “milik” jemaah tunggu. 

Atas dasar ini, jelasnya bahwa tuduhan Iskan Qalba Lubis tidak berdasar dan tidak konsisten. Terutama ketika dia menyalahkan pihak lain (BPKH) dalam pengelolaan dana haji, apalagi ketika menuduh atau menyalahkan penggunaan Nilai Manfaat yang terlalu besar untuk jemaah yang sudah berangkat sebelum ini. 

Bukankah selama ini Iskan yang selalu menolak usulan menaikkan Biaya Naik Haji untuk tahun-tahun sebelumnya?

Adakah Solusi?

Setiap penyakit ada obatnya, dan setiap problem tentu ada solusinya. Penulis memandang, setidaknya ada dua kategori solusi. Pertama, fundamental, strategis, dan jangka panjang. Kedua, parsial, taktikal, dan jangka pendek.

Solusi yang fundamental, strategis, dan akan bermanfaat untuk jangka panjang sebetulnya lebih mudah secara teoretis, walau mungkin agak berat pada sisi implementasinya. Apa itu?

Mari pegang teguh apa yang ditegaskan Allah SWT dalam QS 3:97, bahwa ibadah haji itu mempunyai syarat istitho’ah, yakni kemampuan yang selama ini dirumuskan dalam tiga bentuk: mampu finansial, keamanan, dan kesehatan. 

Ini berarti, bahwa hanya bagi yang mampu kewajiban itu berlaku. Bagi yang belum atau tidak mampu, walau sudah berusaha, maka sesungguhnya gugurlah kewajiban tersebut baginya. 

Apa maknanya? Tentu tidak ada istilah subsidi dalam beribadah haji. Makanya, setiap jemaah harus membayar at cost besaran Biaya Naik Haji. Bahwa – karena sudah lama “menabung” di BPKH – lalu mendapatkan bagi hasil atau Nilai Manfaat, itu sah dan menjadi miliknya. Sebaliknya, BPKH tidak perlu pusing-pusing untuk memilah-milah besaran subsidi untuk jemaah berangkat dan jemaah tunggu. 

Semua Nilai Manfaat yang dihasilkan dibagi secara proporsional untuk jemaah haji. Dengan demikian, issue tahunan tentang BPIH dan Biaya Naik Haji selesai dengan sendirinya dan tidak perlu diributkan lagi setiap tahun. 

Lalu, bagaimana dengan solusi parsial, taktikal, dan – tentu – berjangka pendek? Dalam hal ini, sebetulnya ada beberapa alternatif. Namun, karena terbatasnya ruangan, kita fokuskan pada salah satunya saja. 

Apa yang saat ini coba ditawarkan oleh Kemenag RI dan BPKH, mungkin dapat dipertimbangkan. Yakni dengan mengatur proporsi Biaya Naik Haji: Nilai Manfaat sebesar 70%:30%. Secara berkala dilakukan perubahan, misalnya menjadi 75%:25%; 80%:20%, 85%:15%, dan seterusnya.

Ini memang akan selalu mengundang perdebatan, karena tidak diketahui dasar (ilmiah) perbandingan 70%:30% itu. Seperti tahun 2023 ini saja, berbagai komentar muncul, termasuk dari mereka yang sudah setiap tahun membahas BPIH dan Biaya Naik Haji ini, seperti Iskan di atas. Risiko ini tidak bisa diatasi, karena pilihan ini mengandung unsur-unsur non-ubudiyyah, termasuk unsur atau pertimbangan politik. 

Satu hal dapat dipertimbangkan BPKH untuk mengatasi faktor “kaget” dan banyak yang tidak siap dengan dana keberangkatan yang cukup besar dalam waktu “singkat”, yakni dengan membuka kesempatan jemaah tunggu menambah tabungan dananya  secara berkala, apakah tiap bulan, tiap pekan bahkan tiap hari. 

Konsekuensinya adalah BPKH harus menghitung dan membagi Nilai Manfaat secara proporsional kepada setiap jemaah. Sehingga, ini mirip dengan peran bank yang biasa menerima tabungan nasabah. 

Dengan demikian, ketika diumumkan besaran BPIH dan Biaya Naik Haji, maka jemaah tidak lagi terlalu kaget mendengar jumlahnya dan berusaha untuk menutup kekurangannya. Di lain sisi, BPKH juga akan mendapat tambahan dana kelola, tidak hanya dari setoran awal, tapi juga ada setoran berjalan.

Wallahu a’lam bishowab. 

Related Posts

News Update

Top News