Sebelumnya pansel telah menyaring 834 lamaran yang masuk hanya menjadi 107 nama saja. “Keputusan Panitia Seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat,” tegas Sri Mulyani di Jakarta, Sabtu, 25 Februari 2017.
Baca juga: Seleksi DK OJK, Pansel Jangan Salah Pilih
seluruh Calon Anggota DK OJK yang lulus Seleksi Tahap II akan mengikuti Seleksi Tahap III, yakni Assessment Center dan Pemeriksaan Kesehatan. Seleksi Tahap III dilaksanakan pada tanggal 27 Februari 2017 dan 1 Maret 2017.
Hasil Seleksi Tahap III (Assessment Center dan Pemeriksaan Kesehatan) akan diumumkan pada tanggal 6 Maret 2017 melalui laman seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id, www.kemenkeu.go.id, dan www.bi.go.id. (*)